lenterakalimantan.com, PARINGIN – Untuk bisa berkendara di jalan raya, setiap warga harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui syarat, cara, dan rincian biaya membuat SIM.
Di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM, yakni A, B, C, dan D. Adapun SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.
Lalu, SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram, sedangkan SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Sementara itu, golongan SIM D diperuntukkan bagi pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas. Dalam membuat SIMS kamu harus melengkapi persyaratan berikut, Membuat permohonan tertulis, Pemohon bisa membaca serta menulis.
Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 17 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh dokter dan dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
Ambil formulir atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Bayar Asuransi, Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib. Membuat Formulir, Isi formulir permintaan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Ikuti Ujian, Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu: Ujian Teori, Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang pelajaran setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
Ujian Praktik Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembuatan SIM.
Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan FotoJika Anda berhasil lulus ujian kedua di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tanda tangan, sidik jari, dan di foto, semuanya secara elektronik atau digital.
Ambil SIM, Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Balangan AKP Imam Suryana, melalui Baur SIM Polres Balangan Bripka Feriyanto mengatakan untuk biaya pembuatan SIM A, B, C, dan D, Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, untuk biaya pembuatan SIM A, B, dan C tahun 2022:
- Biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000,
- Biaya SIM B I Baru sebesar Rp120.000, Biaya SIM B II Baru sebesar Rp120.000,
- Biaya SIM C Baru sebesar Rp100.000,
- Biaya SKUKP sebesar Rp50.000, Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp50.000 ,” ujarnya Senin (21/02/2022).
Di tambah oleh dia, pihaknya nanti akan terus meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan dalam pembuatan SIM.
Sementara itu, Syahrin salah seorang pembuat SIM C di Mapolres Balangan mengatakan pelayanan di Polres Balangan sangat ramah dalam hal pelayanan.
“Dalam ujian testnya polisinya ramah hingga saya tenang dalam menghadapi ujian tertulis dan ujian prakteknya,” tutur dia.
Dilanjutkan olehnya, ia menceritakan awal membuqt SIM, setelah memarkirkan kendaraan di area parkir Mapolres Balangan, pemohon dapat menuju gedung pengurusan SIM, yang letaknya di dekat moshola Polres Balangan.
Langkah awal bagi setiap pemohon SIM, wajib melalui cek kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, tinggi badan, berat badan, dan buta warna, yang hasilnya dimasukkan ke dalam sistem informasi terpadu, maka keluarlah surat keterangan kesehatan. Disini diperlukan dua foto copy KTP, pengecekan kesehatan.
Selanjutnya, pemohon wajib melakukan tes kejiwaan atau tes psikologis di depan Mapolres Balangan. Sebelum masuk ruangan tes, wajib mencuci tangan, dan memakai masker. Petugas meminta kembali dua foto copy KTP, dilanjutkan tes psikologis. Petugas akan meneliti dan mengoreksinya, dan memberikan surat keterangan hasil tes tersebut.
“Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan hasil tes psikologis ini, dibawa dan diserahkan kepada petugas di depan pintu masuk ruang pembuatan SIM,” ungkap pria yang membuat SIM C ini.
Kemudian, pemohon diarahkan petugas untuk foto, tanpa menggunakan kaca mata dan masker, sidik jari tangan kanan kiri wajib di scan di alat perekam. Dan, pemohon harus tanda tangan di atas alat perekam yang sudah disediakan.
Petugas mempersilakan menunggu di ruang tunggu, berselang lima menit pemohon sudah dipanggil petugas untuk menerima SIM baru yang berlaku lima tahun, per tanggal penerbitan SIM tersebut.


