• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Ini Syarat, Langkah, dan Harga Pembuatan SIM 2022
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Ini Syarat, Langkah, dan Harga Pembuatan SIM 2022
Berita

Ini Syarat, Langkah, dan Harga Pembuatan SIM 2022

Riswan
Last updated: Februari 21, 2022 12:02 pm
Riswan
Share
6 Min Read
Peserta pembuat sim saat melakukan tes dilapangan
Peserta pembuat sim saat melakukan tes dilapangan
SHARE

lenterakalimantan.com, PARINGIN –  Untuk bisa berkendara di jalan raya, setiap warga harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui syarat, cara, dan rincian biaya membuat SIM.

Di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM, yakni A, B, C, dan D. Adapun SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.

Lalu, SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram, sedangkan SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Sementara itu, golongan SIM D diperuntukkan bagi pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas. Dalam membuat SIMS kamu harus melengkapi persyaratan berikut, Membuat permohonan tertulis, Pemohon bisa membaca serta menulis.

Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 17 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.  Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh dokter dan dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

Ambil formulir atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Bayar Asuransi, Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib. Membuat Formulir, Isi formulir permintaan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Ikuti Ujian, Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu: Ujian Teori, Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang pelajaran setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

Ujian Praktik Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.  Maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembuatan SIM.

Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan FotoJika Anda berhasil lulus ujian kedua di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tanda tangan, sidik jari, dan di foto, semuanya secara elektronik atau digital.

Ambil SIM, Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Balangan AKP Imam Suryana, melalui Baur SIM Polres Balangan Bripka Feriyanto mengatakan untuk biaya  pembuatan SIM A, B, C, dan D, Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, untuk  biaya pembuatan SIM A, B, dan C tahun 2022:

  1. Biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000,
  2. Biaya SIM B I Baru sebesar Rp120.000, Biaya SIM B II Baru sebesar Rp120.000,
  3. Biaya SIM C Baru sebesar Rp100.000,
  4. Biaya SKUKP sebesar Rp50.000, Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp50.000 ,” ujarnya Senin (21/02/2022).

Di tambah oleh dia, pihaknya nanti akan terus meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan  dalam pembuatan SIM.
Sementara itu, Syahrin salah seorang pembuat SIM C di Mapolres Balangan mengatakan pelayanan di Polres Balangan sangat ramah dalam hal pelayanan.

“Dalam ujian testnya polisinya ramah hingga saya tenang dalam menghadapi ujian tertulis dan ujian prakteknya,” tutur dia.

Dilanjutkan olehnya, ia menceritakan awal membuqt SIM, setelah memarkirkan kendaraan di area parkir Mapolres Balangan,  pemohon dapat menuju gedung pengurusan SIM, yang letaknya di dekat moshola Polres Balangan.

Langkah awal bagi setiap pemohon SIM, wajib melalui cek kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, tinggi badan, berat badan, dan buta warna, yang hasilnya dimasukkan ke dalam sistem informasi terpadu, maka keluarlah surat keterangan kesehatan. Disini diperlukan dua foto copy KTP, pengecekan kesehatan. 

Selanjutnya, pemohon wajib melakukan tes kejiwaan atau tes psikologis di depan Mapolres Balangan. Sebelum masuk ruangan tes, wajib mencuci tangan, dan memakai masker. Petugas meminta kembali dua foto copy KTP, dilanjutkan tes psikologis. Petugas akan meneliti dan mengoreksinya, dan memberikan surat keterangan hasil tes tersebut.

“Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan hasil tes psikologis ini, dibawa dan diserahkan kepada petugas di depan pintu masuk ruang pembuatan SIM,” ungkap pria yang membuat SIM C ini.

Kemudian, pemohon diarahkan petugas untuk foto, tanpa menggunakan kaca mata dan masker, sidik jari tangan kanan kiri wajib di scan di alat perekam. Dan, pemohon harus tanda tangan di atas alat perekam yang sudah disediakan.

Petugas mempersilakan menunggu di ruang tunggu, berselang lima menit pemohon sudah dipanggil petugas untuk menerima SIM baru yang berlaku lima tahun, per tanggal penerbitan SIM tersebut.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel Gelar Patroli Skala Besar

Membanggakan, dr Ayu Widya Asal Banjarmasin Mendapatkan Penghargaan bersama Tokoh Perempuan Nasional

TP PKK Gandeng Dinas PPPA Tapin Gelar Bimtek Pola Asuh Anak dan Remaja

Gubernur H Muhidin Apresiasi Operasi Intan 2025

Budayakan Mutu, Bapelkes Kalsel Gelar Komitmen Bersama Aksi Perubahan

Bersama Pencari Keadilan, Borneo Law Firm Rayakan Satu Dekade Perjalanan Hukum Berintegritas

Ketua DPRD Barito Utara Dukung Penuh PORKAB 2025 sebagai Momentum Lahirkan Atlet dan Pererat Kebersamaan

Wamen Ossy Apresiasi Dukungan Komisi II DPR RI dalam Kenaikan Pagu Anggaran 2026: Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Pencarian Hari Ke-3, TIM SAR Gabungan Temukan Masrani Meninggal Dunia

DJP Kalselteng Tetap Buka Layanan SPT Meskipun Hari Libur

TAGGED:Balangan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Petugas Kesehatan Lapas Tanjung serah terima bantuan obat-obatan kepada Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto. Bantu Pelayanan Kesehatan WBP, lapas TANJUNG Terima obat-obatan dari instansi Farmasi Dinas Kesehatan TABALONG
Next Article Bupati Barito Kuala (Batola), Hj Noormiliyani AS, mengunjungi Desa Pulau Sewangi, Senin (21/02/2022). Jadi Desa DRPPA, Ini Arahan Bupati ke Kades Pulau Sewangi

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?