lenterakalimantan.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan menetapkan tersangka RH, penetapan itu seusai surat keputusan nomor R-16/O.3.22/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari tahun 2022, kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
“RH ditetapkan tersangka atas surat keputusan Kejaksaan Negeri Balangan nomor R-16/O.3.22/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022,” ucap Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby, Rabu (16/02/2022).
Berdasarkan hasil penyelidik, lanjut Boby, mendapat dapat dua alat bukti yang bisa menaikkan status yang awalnya saksi menjadi tersangka.
Dua alat bukti tersebut yakni dari keterangan saksi dan berkas dokumen pengadaan. RH dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor yakni memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
“Perkiraan kerugian Rp.1 miliar dan untuk nilai kerugian dari BPKP menunggu proses perhitungan,” sebut Boby.
RH sudah menerima surat penetapan tersangka dan belum dilakukan penahanan.
“Data yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Balangan, Arif Subekti sebagai ketua tim penyidik sampai hari ini sudah memeriksa 96 saksi, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pengembangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Proyek pengadaan hewan ternak tersebut sebesar Rp.15 miliar lebih dari tahun 2019 dan 2020 pada DKP3 Balangan.


