lenterakalimantan.com, PARINGIN – Edarkan Narkotika jenis sabu, AM (25) warga Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap anggota Reskrim Polsek Halong Polres Balangan, Rabu (16/02/2022).
AM (25) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya masyarakat luar yang sering keluar masuk ke Kecamatan Halong yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yakni, satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening dengan berat kotor 0,50 gram, satu buah potongan sedotan berwarna hijau kombinasi putih dengan panjang 8 cm, satu lembar uang pecahan seratus ribu dengan nomor seri DMU242114, satu unit Hp merk Samsung J5 warna silver, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto menjelaskan dalam kronologis penangkapan tersangka AM (25), sebelumnya pada hari Senin dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya warga masyarakat luar yang sering datang atau masuk ke Kecamatan Halong Kabupaten Balangan guna melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya ia memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Halong Aipda Ruslan beserta anggota Unit Reskrim Polsek Halong guna melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap laporan tersebut.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar jam 18.00 WITA, pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, yang mana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Halong beserta anggota melakukan penyekatan di perbatasan Kecamatan Juai – Halong terhadap warga yang mencurigakan hingga sekitar pukul 20.30 WITA, tepatnya di sebuah Jalan Raya yang terletak di Desa Bangkal RT. 002 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
“Disana didapati 1 orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan nopol DA 6462 UA dengan identitas atas nama AM (25) alias Tison sehingga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus satu plastik klip warna bening yang dibalut sedotan berwarna hijau kombinasi putih, berat kotor 0,50 gram di dalam saku celana sebelah kiri milik tersangka AM (25),” ujarnya.
Atas temuan tersebut selanjutnya AM (25) alias Tison beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Halong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


