lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang Pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial MF (30) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap di kontrakannya di Desa Simpung Layung, Kecamatan muara Uya, Kabupaten Tabalong, Senin (7/2) pagi.
Dari hasil penggeledahan MF, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga sabu-sabu, uang sebanyak Rp 544.000, satu buah bong dari botol bekas air mineral, 2 buah sedotan putih, 1 buah bekas kotak rokok, dan 2 buah handphone android.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya penangkapan MF, Jumat (11/2).
“Penggeledahan dilakukan oleh petugas dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Barang bukti ditemukan di toilet dan dikamar MF,” terangnya
MF kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dan masih dalam tahap penyelidikkan.


