lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut mengumumkan menutup penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana bantuan pihak ketiga dan pungutan biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Muara Kintap.
Penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Ramadani didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani, Kamis (17/2/2022).
Ramadani menyebutkan, sebelum di hentikan kasus ini, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Tanah Laut menerima laporan aduan masyarakat Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap terkait dana bantuan pihak ketiga dan dana biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim jaksa penyelidik ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perangkat Desa Muara Kintap .
“Karena menerima bantuan dari pihak ketiga dengan cara transfer tidak melalui rekening desa, besaran dana tersebut Rp.119 juta lebih. Setelah menerima kiriman uang tersebut baru di transfer ke rekening kas desa sebesar Rp.86 juta lebih. Sisa uang lainya diserahkan secara tunai ke oknum perangkat desa muara Kintap sebesar Rp.33 juta lebih,” Katanya.
Ramadani juga menjelaskan, dari uang tersebut, terdapat sisa uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak disetor ke kas desa muara Kintap besarnya Rp.6.450.000 dari temuan jaksa penyelidik.
“Dana tersebut sudah di tindak lanjuti oleh oknum perangkat desa dan mengembalikan melalui transfer ke rekening desa dengan jumlah yang sama,” Jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut itu menerangkan, terkait laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran biaya pembuatan sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Muara Kintap. Pungutan biaya tersebut untuk satu sertifikat sebesar Rp.25.000 dengan jumlah keseluruhan 1.960 lembar sertifikat.
“Dari hasil Tim jaksa penyelidik, biaya satu sertifikat Rp.25.000, secara rinci Rp.15.000 itu antara lain untuk biaya foto copy dan pembelian materai dan sisa Rp 10 ribu untuk kas desa Muara Kintap,”katanya.
Program Pembuatan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu sendiri kata Ramadani, merupakan program Presiden RI. Dicanangkan secara Nasional, dibawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak ada pungutan biaya dari masyarakat.
Ramadani menambahkan, Kebijakan Bupati Tanah Laut telah menetapkan Perbup dengan nomor 26 tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) besaran biaya PTSL Rp. 200 ribu.
Seusai dengan aturan Perbup, biaya PTSL tersebut dibebankan kepada masyarakat dengan rinciannya untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok plus materai dan kegiatan operasional Pokmas.
“Sehingga pada kasus dugaan pungutan biaya PTSL berdasarkan Perbup diperbolehkan adanya biaya PTSL sesuai dengan Perbup. Maka dari hasil penyelidikan dugaan dana pihak ketiga dan pembuatan PTSL di Desa Muara Kintap , Kejaksaan Negeri Tanah Laut menyatakan menutup penyelidikan dapat dilanjutkan kalau ada bukti baru,” Pungkasnya.


