lenterakalimantan.com, PARINGIN – Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan, Depan rumah kontrakan di Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah, Senin, (07/02/2022), Mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut, berhasil ditangkap oleh tim Opsnal pada Senin, (31/01/2022) malam Sekitar pukul. 21.00 Wita.
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat dan upaya hukum dari personel Satuan Resnarkoba Polres Balangan.
“Tersangka berinisial MD (52) warga Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Hulu Sungai Tengah. Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakan di Desa Tungkap Kel. Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan,” sebut Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah, SH.
Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan barang bukti satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, saat ditanya tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AK (26) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Lalu pada hari Selasa, (01/02/2022) sekitar 11.45 WITA berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka MD (52), Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Balangan berhasil mengamankan tersangka berinisial AK (26) dirumahnya di Desa Mahang Putat Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.
“Kasus Sebelumnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka AK (26) warga Desa Putat, HST, dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD (52) membeli satu paket Narkotika jenis sabu darinya,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sambung dia dari tangan tersangka yaitu satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram, empat paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,01 gram berat bersih 0,21 gram.
Kemudian satu buah Timbangan Digital Scale warna hitam, 1 lembar Kain Lap warna putih biru, 1 lembar Kantong Plastik warna bening, 1 lembar celana kain warna coklat muda.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.


