lenterakalimantan.com BARABAI -Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H. Aulia Oktafiandi Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula RSHD Barabai, Rabu (30/3/2022).
Dalam Sambutannya Bupati menyampaikan bahwa aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik.
Lanjut Bupati, Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah, serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.
“Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis,”tambahnya.
Untuk menunjang keberhasilan tata kelola Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel diperlukan dukungan, komitmen dan partisipasi serta tanggung jawab dari semua pihak.
“Saya harap kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar sesuai azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut,”tutup Bupati.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala BPKAD Teddy Taufani mengatakan berlatar belakang masih banyaknya temuan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah terutama berkaitan dengan barang milik daerah, makan dilaksanakan kegiatan Bimtek ini.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini paling tidak untuk meminimalkan temuan dari BPK tersebut, maka diharapkan nantinya para peserta dapat memahami dan melaksanakan penerapan di SKPD masing-masing sebagaimana apa yang disampaikan oleh para narasumber agar tercipta tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah pada setiap SKPD,” jelasnya.
“Dengan Bimtek ini diharapkan memperjelas tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan Permendagri 47 Tahun 2021, dan bagaimana keterkaitannya dengan pengelolaan barang milik daerah atau yang dikelola oleh BLUD RSHD Barabai,”tutupnya.
Turut berhadir sebagai narasumber BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin dan undangan lainnya.


