lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Menjelang bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut, menggelar pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum tahun 2021 – 2022, Rabu (30/3/2022).
Barang bukti dimusnahkan diantaranya hasil sitaan 84 perkara narkotika, 14 perkara senjata tajam, 7 perkara tindak pidana ringan, 3 perkara lingkungan hidup, judi 3 perkara dan perdagangan orang 2 perkara.
Pemusnahan barang bukti, narkotika dilakukan dengan cara dimasukan kedalam bak plastik kotak berisikan air.
Minuman keras dimasukan ke dalam drum untuk senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong, sitaan perkara perdagangan orang dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadhani mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut tahun 2021/2022.
“Pemusnahan ini, untuk melaksanakan perintah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” Ucapnya.
Dia bilang kejaksaan selaku eksekutor dalam hal ini kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum akan melakukan pemusnahan.
“Perkara Narkotika masih paling banyak di Tala,” Tandasnya.
Menurutnya, barang bukti dimusnahkan dari semua perkara yakni, Narkotika 84 Perkara, Sabu kurang lebih 20 gram Bong alat hisap, timbangan digital, Handphone.
Senjata tajam perkara penganiayaan 14 Perkara, berupa parang pisau belati dan Pakaian.
Selanjutnya tindak pidana ringan 7 perkara Miras berbagai merek, Alkohol medis.
Sementara Perkara Lingkungan hidup, berupa alat setrum ikan di danau, 3 Perkara. Judi 3 Perkara, Rekap togel
Arena sabung ayam dan Perdagangan Orang 2 Perkara, Alat Kontrasepsi, Kasur dan Pakaian.
Ramadhani menambahkan, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada Minggu terakhir bulan Maret 2022, sudah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan beberapa instansi.
“Terkait penanganan dan pemberantasan praktik mafia tanah dan mafia pelabuhan di Tala,” Tutupnya.


