lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang Gugatan Gusti Norhidayah melalui kuasa hukumnya Jeffry Halim SH dari Kantor WASAKA & REKAN kepada Showroom Anugerah Utama Motor dan BCA Finance masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pada Senin (11/04/2022) sidang lanjutan kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi dari penggugat di pengadilan.
Dari pantauan media ini, saksi penggugat terlebih dahulu diambil sumpah untuk memberikan pendapatnya saat kasus masih dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Eko Setiawan SH MH meminta untuk pihak tergugat dan penggugat untuk bermusyawarah mengenai gugatan yang dilayangkan kepada pihak tergugat untuk mencari jalan terbaik melalui musyawarah.
Namun pihak tergugat menolak upaya musyawarah yang dilakukan pihak penggugat, dimana penggugat ingin meminta ganti rugi kepada pihak tergugat dan pihak tergugat merasa keberatan.
Angga D. Saputra SH MH selaku kuasa hukum Showroom Anugerah Utama Motor menjelaskan bahwasanya hasil sidang tadi saksi menjelaskan telah terjadi proses balik nama terhadap mobil yang dibeli oleh pihak penggugat ditempat kliennya dan pernah dilakukan membayar pajak.
“Hasil sidang tadi kita sama-sama mendengar bahwasanya telah terjadi proses balik nama pernah dilakukan membayar pajak kemudian ada perantara dari pihak asuransi dan pembiayaan yakan, sebenarnya hukum mereka itu dengan BCA Finance, sehingga sebenarnya pada saat unit itu telah kita serahkan dalam keadaan baik dan benar ya kita juga tidak mengetahui apabila ada permasalahan dikemudian hari dan kita juga sampai dengan hari ini bingung juga masalahnya dimana karena kita tidak pernah dilibatkan,” Ucap Angga kepada media ini.
Menurutnya jika kliennya melakukan kesalahan, dimana letak kesalahannya karena barang tersebut bisa dibalik nama.
“Sekarang kita juga bingung kalau umpamanya kita dianggap menjual barang yang tidak benar dimana kesalahan kita karena faktanya barang tersebut bisa dibalik nama, barang tersebut sudah melalui proses yang benar bahkan melalui proses leasingan, andai kata barang yang kami jual adalah barang yang tidak benar tentu tidak masuk kedalam leasing,” Tambahnya.
Disisi lain pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Jeffry Halim SH mengatakan bahwa pihak tergugat tidak mempunyai itikad baik sampai saat ini.
“Ya dari keterangan dipersidangan tadi jelas dipertanyakan oleh hakim terkait ada tidak upaya untuk bermusyawarah dan tadi disampaikan kembali oleh pihak tergugat bahwa tidak membuka musyawarah sama sekali artinya memang pihak tergugat tidak ada itikad baik sampai hari ini,” Jelas Jeffry.
Secara terpisah, Herman Felani SH CLA dari kantor WASAKA & REKAN saat dihubungi media ini juga merasa sangat prihatin atas sikap pihak tergugat yang tidak mau untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat.
“Mari tanyakan kepada hati nurani apakah jika kita menjual suatu barang dan ternyata barang yang kita jual adalah dinyatakan hasil kejahatan dan merugikan orang apakah tega dan tenang hati nurani kita, perjuangan kami adalah perjuangan seorang ibu yang mencari keadilan. Dalam perkara ini kami juga sudah sertakan salinan resmi 2 Putusan PN Malang yang menyatakan mobil yang dijual adalah hasil kejahatan, tanyakan kepada hati nurani kita atas hal tersebut,” Pungkasnya.


