lenterakalimantan.com, BARITO KUALA- Kabupaten Barito Kuala kembali meraih anugerah penghargaan. Kali ini terkait Penyaluran DAK Fisik Tahun 2021. Batola dinyatakan tercepat se-Indonesia sehingga meraih predikat Terbaik I Nasional tingkat kabupaten/kota.
Bupati Hj Noormiliyani AS didampingi Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi Noor menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel), Sulaimansyah didampingi KPPN Banjarmasin Tri Ananto Putro, di Aula Selidah, Setdakab Batola, Senin (11/04).
“Sesuai Keputusan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 14/PB.2/2022 ditetapkanlah Kabupaten Barito Kuala sebagai tercepat untuk Tahun 2021,” tutur Kakanwil DJPb Prov Kalsel, Sulaimansyah.
Bupati Hj Noormiliyani AS menyambut gembira dan bersyukur atas penghargaan yang diberikan Kementerian Keuangan RI Dirjen Perbendaharaan melalui Kakanwil DJPb Prov Kalsel ini. Ia menganggap penghargaan ini merupakan ‘kado’ terindah di ulang tahunnya yang akan berlangsung 21 April nanti.
“Penghargaan ini merupakan kado terindah dan berarti buat saya di akhir jabatan ini, karena 4 November nanti saya bersama Wabup H Rahmadian Noor akan mengakhiri masa jabatan,” ucapnya Noomiliyani.
Terkait penghargaan yang diraih, Noormiliyani menilai, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik semua pihak, terutama SKPD-SKPD yang menerima Dana DAK Fisik, dan Inspektorat yang berperan sebagai review aparat pengawas internal pemerintah (APIP), meskipun situasi pandemi tetap melaksanakan tugas.
Noormiliyani mengharapkan penghargaan ini dapat menjadi salah satu pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja dalam mempercepat proses penyaluran DAK Fisik sehingga dapat memberikan mutliplier effect pada pertumbuhan ekonomi.
“Saya berharap prestasi ini bisa menjadi semangat kerja kita dalam bekerja cepat dan responsif dengan tetap memperhatikan aspek akuntabilitas dan transparansi sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.


