lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan peninjauan lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Kecamatan Tapin Selatan, Kecamatan Bungur, dan Kecamatan Binuang, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian dan penerbitan Pertimbangan Teknis PKKPR Berusaha yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan berusaha berbasis tata ruang.
Melalui peninjauan lapang, tim melakukan pengecekan dan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik lokasi yang diajukan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah Kabupaten Tapin.
Hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penerbitan Pertimbangan Teknis PKKPR Berusaha yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang tertib, transparan, dan sesuai dengan perencanaan tata ruang guna mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tapin.
Editor : Tim Redaksi


