lenterakalimantan.com, PARINGIN – Ada 3 tersangka kasus tindak pidana resmi diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar Polres Balangan di Aula Pesat Gatra Tantya Sudhirajati, Jumat (25/4/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang April 2025, jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap 4 kasus menonjol yang terdiri dari dua perkara kriminal umum, dan dua kasus peredaran narkotika.
“Dua kasus ditangani oleh Satreskrim, sementara dua lainnya diungkap oleh Satresnarkoba,” jelas Kapolres AKBP Yulianor kepada awak media.
Adapun kasus kriminal umum yang dimaksud meliputi penemuan bayi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, dan peristiwa penganiayaan yang sebelumnya sempat viral, yang disangka sebagai aksi begal.
Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh Satreskrim Polres Balangan, kasus tersebut ternyata merupakan penganiayaan yang dilatarbelakangi oleh motif cemburu, dan telah direncanakan oleh pelaku.
Kapolres Balangan menyampaikan bahwa, adanya isu begal di Kabupaten Balangan tidaklah benar. Sementara itu, dalam pengungkapan kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,42 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi. Dua tersangka diamankan dari wilayah Kecamatan Lampihong.
AKBP Yulianor kemabli menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan, khususnya narkoba, guna menjaga kondusivitas wilayah serta mendukung penuh program nasional dan daerah dalam perang terhadap narkotika.
“Upaya penegakan hukum akan terus kami tingkatkan demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres Balangan.
Editor : RIAN