lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, melantik dan mengambil sumpah Ferdi Yospi Libia Erwinda sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Jumat (7/8/2026).
Ferdi sebelumnya menjabat sebagai Camat Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia dilantik bersama tiga pejabat struktural dan enam pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam prosesi yang berlangsung di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Jabatan Kepala Kesbangpol Kalsel sebelumnya diisi Plt Rony Eka Saputra setelah pejabat sebelumnya, Heriansyah, memasuki masa purnatugas.
Muhidin mengatakan pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Kalsel akan dilakukan secara bertahap dan selektif. Menurutnya, masih terdapat sejumlah jabatan yang kosong dan perlu segera diisi.
Muhidin menegaskan proses penempatan pejabat, baik pada jenjang eselon II, III, maupun IV, akan dilakukan secara profesional dengan menerapkan sistem manajemen talenta.
“Saya menekankan kepada BKD, yang akan datang kita sudah memakai Sistem Manajemen Talenta,” ujar Muhidin.
Ia menjelaskan sistem manajemen talenta merupakan mekanisme pengelolaan karier aparatur sipil negara (ASN) yang mempertimbangkan kinerja dan potensi pegawai. Hasil penilaian tersebut kemudian digunakan untuk memetakan ASN berdasarkan tingkat kinerja dan potensinya.
Muhidin berharap penerapan sistem tersebut dapat menghasilkan penempatan pejabat yang lebih objektif sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi kepala dinas yang minta pindah jabatan karena tidak nyaman dengan bawahan atau pejabat titipan,” tegasnya.
Menurut Muhidin, sistem manajemen talenta juga akan memudahkan pemerintah daerah dalam menilai kemampuan ASN serta menentukan penempatan sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Noryadi mengatakan pihaknya akan menjalankan sistem manajemen talenta sesuai arahan Gubernur Kalsel.
Menurut Noryadi, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat membuat proses penempatan pejabat berlangsung lebih profesional dan berbasis pada kompetensi.
Selain melalui sistem manajemen talenta, pengisian sejumlah jabatan juga masih dapat dilakukan melalui lelang jabatan atau promosi terbuka, khususnya untuk posisi kepemimpinan dan jabatan struktural tertentu.
Namun, Noryadi menegaskan keputusan akhir dalam penempatan pejabat tetap berada pada kewenangan Gubernur Kalsel.
“Melalui sistem manajemen talenta maupun lelang jabatan, keputusan akhirnya tetap menjadi kewenangan gubernur yang memiliki hak prerogatif untuk memilih orang yang dianggap mampu melaksanakan tugas yang diberikan,” kata Noryadi.
Editor: Tim Redaksi


