lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pemuda berusia 21 tahun warga Kecamatan Kelua diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 15 tahun warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Diketahui, keduanya pertama kali saling kenal saat pemuda tersebut mengantarkan paket berbayar di tempat atau COD di kediaman remaja yang menjadi korban persetubuhan itu.
“Pelaku dan korban pertama kali kenal pada Selasa (22/04/2025) pagi ketika pelaku mengantarkan paket berbayar di tempat (COD) yang dipesan oleh korban,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Jumat (25/4/2025).
Namun saat itu korban tidak bisa membayar dan pelaku bersedia menalangi tagihannya sebesar Rp 35 ribu dan meminta korban untuk membayar keesokan harinya, lalu pelaku minta nomor kontak korban untuk berkomunikasi terkait pembayaran tersebut.
“Tapi di siang harinya pelaku menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan dan korban menyetujuinya, lalu di sore harinya pelaku menjemput korban di kediamannya namun tidak berpamitan kepada orangtua korban,” katanya.
Menurut keterangan korban, bersama pelaku mereka makan malam di angkringan kemudian berlanjut ke hiburan karaoke dan pelaku kemudian mengajak korban untuk pindah ke hotel (dengan maksud untuk bersetubuh) dan korban yang masih duduk di bangku SMP itu pun menyetujuinya.
Usai melakukan persetubuhan di sebuah kamar hotel di Tanjung, Rabu (23/04/2025) dini hari pelaku mengantar korban pulang namun saat di jalan bertemu dengan kakak korban dan kemudian dibawa ke rumah orang tua korban.
Sementara menurut keterangan pelapor, yaitu ibu korban, kata Joko, pada Selasa (22/04/2025) sore, saat pulang dari sawah, pelapor tidak mendapati anaknya berada di rumah dan menghubungi korban namun korban mengatakan masih berada di pasar untuk membeli jajanan.
“Pelapor beberapa kali menghubungi korban namun selalu ada alasan korban untuk belum bisa pulang ke rumah, lalu kakak korban pergi untuk mencari adiknya dan menemukan adiknya bersama pelaku di jalan pada Rabu (23/04/2025) dini hari, korban dan pelaku bersama dibawa kakak korban ke rumah pelapor,” ungkapnya.
Setibanya di rumah, pelapor menanyakan apa yang sudah pelaku lakukan terhadap korban, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali di sebuah kamar hotel.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Atas dasar laporan dari ibu korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong kemudian mengamankan pelaku pada dini hari itu juga dan saat ini sudah menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 sepeda motor berwarna putih, 1 lembar celana panjang warna hitam, 1 lembar kaos warna putih, 1 lembar tanktop warna merah, 1 set dalaman wanita warna biru malam dan warna hijau serta 1 lembar akta kelahiran korban.
Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Editor : RIAN