lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat proses konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus berjalan. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 24 bank hasil konsolidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsolidasi merupakan bagian dari upaya memperkuat industri BPR/BPRS agar semakin sehat, efisien, dan berdaya saing.
Selain 81 BPR/BPRS yang telah memperoleh persetujuan konsolidasi, OJK mencatat lebih dari 200 BPR/BPRS masih menjalani proses perizinan merger maupun peleburan. Proses tersebut saat ini masih berlangsung di OJK.
Dian menjelaskan konsolidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Aturan tersebut mengatur konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama.
“Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Wartaekonomi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut dia, konsolidasi tidak semata-mata bertujuan menggabungkan sejumlah bank menjadi entitas yang lebih besar. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan ketahanan industri, serta mendorong penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik.
Penguatan tersebut mencakup penyempurnaan struktur organisasi, peningkatan kinerja keuangan, dan efisiensi operasional. Dengan demikian, BPR/BPRS hasil konsolidasi diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika industri keuangan.
“Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027, yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya,” ujar Dian.
OJK juga terus mendorong penguatan permodalan industri BPR/BPRS, termasuk membuka peluang masuknya investor strategis baru sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kehadiran investor strategis diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan bank hasil konsolidasi sehingga mampu meningkatkan kapasitas bisnis dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
OJK menilai konsolidasi dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja industri BPR/BPRS. Dengan struktur yang lebih kuat dan efisien, BPR/BPRS diharapkan semakin mampu menjalankan perannya dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Melalui proses konsolidasi yang masih berlangsung, OJK berharap industri BPR/BPRS dapat semakin tangguh, kompetitif, dan adaptif sekaligus berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sesuai arah Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024-2027.
Sumber: Wartaekonomi
Editor: Tim Redaksi


