lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, dan satuan tugas terkait memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak melalui pembentukan Forum Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Kejahatan Siber.
Forum tersebut mencakup lingkungan perguruan tinggi, satuan pendidikan, dan pondok pesantren se-Kalsel. Pembentukan forum ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Ruang Rupatama Polda Kalsel, Senin (27/7/2026).
Penandatanganan dilakukan Gubernur Kalsel, H Muhidin, bersama Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel, H M Tambrin, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) se-Kalsel.
Muhidin mengatakan, pembentukan forum tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan terbebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Ia mengapresiasi Polda Kalsel, Kanwil Kemenag Kalsel, dan 21 Satgas PPKPT se-Kalsel yang telah membangun sinergi dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
“Melalui semangat bekerja bersama, merangkul semua, kita harus terus memperkuat kolaborasi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mampu menghasilkan langkah-langkah strategis dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan forum tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren. Padahal, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan berinteraksi.
Selain kekerasan, perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru berupa ancaman kejahatan siber. Perempuan dan anak, kata Muhidin, merupakan kelompok rentan yang berisiko menjadi korban kekerasan maupun berbagai bentuk interaksi negatif di ruang digital yang dapat berdampak terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial.
Muhidin juga meminta forum bersama tersebut turut memperhatikan persoalan yang berkaitan dengan LGBT dalam konteks pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, berbagai persoalan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja. Diperlukan keterlibatan lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Forum bersama yang dibentuk ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menyusun langkah-langkah pencegahan, penanganan, pendampingan, serta pengawasan yang terintegrasi di seluruh satuan pendidikan, perguruan tinggi, dan pondok pesantren di Kalimantan Selatan,” katanya.
Muhidin berharap keberadaan forum tersebut dapat memastikan setiap lembaga pendidikan memperoleh arahan, pendampingan, dan pengawasan yang memadai dari satuan tugas maupun pihak berwenang. Dengan demikian, sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan secara lebih efektif.
“Mari kita kuatkan komitmen untuk menjaga dan melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak, demi Banua Kalsel yang aman dan tenteram. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala tindak kekerasan,” ajaknya.
Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan pembentukan forum tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Forum ini jangan sampai berhenti pada penandatanganan ini saja, tetapi harus ada rencana aksi yang dilakukan,” tegasnya.
Editor: Tim Redaksi


