• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DPP Demokrat : Langkah Proses Hukum KSP Moeldoko Merupakan Akal Bulus
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DPP Demokrat : Langkah Proses Hukum KSP Moeldoko Merupakan Akal Bulus
Uncategorized

DPP Demokrat : Langkah Proses Hukum KSP Moeldoko Merupakan Akal Bulus

lenterakalimantan.com
Last updated: Oktober 4, 2021 8:17 am
lenterakalimantan.com
Share
5 Min Read
Herzaky Mahendra Putra
Herzaky Mahendra Putra
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, hukum itu akal sehat, jadi harus masuk diakal. Proses Hukum yang ditempuh oleh Moeldoko  tidak masuk diakal, alias akal bulus atau tipu muslihat atau upaya pembodohan publik.

“Pertama, gugatan di PTUN Nomor 150, gugatan KSP Moeldoko dan dokter hewan Johny Allen Marbun. Objeknya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Mereka bertanya kenapa KLB nya ditolak oleh pemerintah. Gugatan ini sudah pasti akan ditolak juga oleh PTUN. Mengapa? Sudah jelas-jelas dikatakan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB itu dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan setengah DPC. Syarat ini tidak terpenuhi.

Tidak ada satu pun. Ketua DPD yang hadir. Ketum AHY itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC”, kata Herzaky Mahendra Putra, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (3/10).

“Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total”, katanya.

Kedua kata Herzaky , gugatan di PTUN Nomor 154, penggugatnya adalah proxy KSP Moeldoko, tiga orang mantan kader Demokrat. Objeknya adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY. Sesuai Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh Pejabat TUN, untuk mengajukan keberatan itu, jangka waktunya adalah 90 hari.

Sementara gugatan ini diajukan sudah lebih dari setahun. Artinya gugatan ini pun tidak ada gunanya karena kadaluarsa.

“Kami bersyukur, salah seorang penggugat mencabut gugatannya, karena dia sadar, upaya hukum ini adalah akal bulus KSP Moeldoko saja untuk mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para Hakim di PTUN”, katanya.

“Ini lagi-lagi pukulan telak bagi KSP Moeldoko, karena yang mencabut gugatan adalah saudara Yosef Badeoda. Saudara Yosef ini adalah salah satu penasihat hukum internal KSP Moeldoko yang suaranya paling didengar. Bahkan Saudara Yosef juga ikut memberi pendapat hukum atau affidavit untuk perkara Judicial Review (JR).  Tapi dalam perkara JR ini pun, saudara Yosef mencabut affidavitnya”, katanya.

Ketiga,  sebut Herzaky, Perkara Judicial Review Nomor (JR) 39, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat. Objeknya adalah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, hak uji materiil adalah hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi dan menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (P3), pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, jelas dikatakan bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan JR.

“Ini juga kembali merupakan akal-akalan KSP Moeldoko untuk mengacaukan sistem dan tatanan hukum di negeri ini”, sebutnya.

“KSP Moeldoko mendapat ide bahwa JR di MA adalah ruang gelap. Cukup diajukan. Tidak ada peradilannya. Tidak ada sidangnya, tiba-tiba nanti ada keputusan. KSP Moeldoko lupa bahwa masih ada keadilan dan akal sehat yang tidak bisa dipermainkan dengan uang dan kekuasaan. Bahkan KSP Moeldoko dan pengacaranya, Yusril, mendapat banyak kritikan dari para pakar hukum tata negara; dua diantaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi”, tambahnya.

Terkait semua tuduhan KSP Moeldoko kepada Partai Demokrat  terkait proses Kongres 2020, bahwa ada tahapan Kongres yang tidak dilalui,  Herzaky menyebut  jelas-jelas semua persyaratan terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan.

“Seluruh Peserta Kongres V Partai Demokrat  bersedia bersaksi dan menyatakan bahwa faktanya semua persyaratan Kongres V 2020 terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan, baik saat aklamasi memilih Ketum AHY maupun saat penetapan AD ART. Surat pernyataan yang sudah masuk sekitar 90%. Sudah lebih dari cukup untuk membuktikan kebenarannya”, ujarnya.

Terpopuler

Pertanyaan Polos dari Pulau Terluar, dan Jawaban tentang Masa Depan Maratua
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Laboratorium K3 Kalsel, Yakin Capai Target PAD 2021

BPBD Kotabaru Data Rumah Warga Yang Terdampak Akibat Cuaca Extrem

Puskesmas Batumandi Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Sering Mendapat Keluhan Jalan Rusak, Ini Kata Anggota DPRD Tala

Meminimalisir Sebaran Covid-19, Pemotongan Hewan Qurban Hanya Diperbolehkan di RPH dan Ruang Terbuka

Zainal Helmie Siap Lanjutkan Pimpin PWI Kalsel

Kodim 1001/HSU-Balangan Dukung Penuh Persiapan Apel Siaga Karhutla 2022

Dukung Akreditasi Rumah Sakit, Karyawan RSUD Balangan Ikuti Simulasi Code Blue

Komisi II DPRD Kalsel Ajak Massa Aksi KAMMI Untuk Duduk Bersama Berdiskusi

Agusaputra Wiranto Terpilih Sebagai Tim Advokasi SBNI Pusat

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Para atlet Tapin pada Kejurprov IODI Kalsel 2021. Solo Breaking Tambah Medali Emas Tapin, Atlet Dapat Saweran Bonus
Next Article Bupati Banjar Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Kodim 1006 Banjar Bupati Banjar Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Kodim 1006 Banjar

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Gateball
Perdana di Tabalong, Puluhan Tim Gateball se-Kalimantan Perebutkan Hadiah Rp31 Juta
KALIMANTAN SELATAN Januari 16, 2026
Pesantren
Hadirkan Habib Segaf Baharun, Pemkab Tabalong Bedah Manajemen Pesantren di Era Modern
KALIMANTAN SELATAN Januari 16, 2026
Ekonomi Biru
Ekonomi Biru Jalan di Tempat, JMSI Minta Media Daerah Jadi Motor Penggerak
Nasional Januari 16, 2026
Kelurahan Mentaos
Kelurahan Mentaos Raih Juara II Lomba Desa dan Kelurahan Award 2025 Tingkat Nasional
KALIMANTAN SELATAN Januari 16, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?