• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemprov Kalteng–DPRD Kebut Raperda Sengketa Pertanahan, Target Rampung Agustus 2026
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemprov Kalteng–DPRD Kebut Raperda Sengketa Pertanahan, Target Rampung Agustus 2026
BeritaKALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng–DPRD Kebut Raperda Sengketa Pertanahan, Target Rampung Agustus 2026

Antonius Sepriyono
Antonius Sepriyono
Share
2 Min Read
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah saat menyampaikan paparan. Foto: MMC Kalteng
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD setempat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan, dengan target rampung sebelum Agustus 2026.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat antara Tim Raperda Pemprov Kalteng dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD, Senin (20/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah, mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah daerah siap bersinergi agar Raperda dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu.

“Raperda ini tidak hanya diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” ujarnya.

Untuk mendukung percepatan, Pemprov Kalteng akan menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten dan fokus dalam pembahasan.

Dari sisi substansi, berbagai masukan dari OPD telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum. Hasilnya akan menjadi bahan pendalaman pada rapat lanjutan guna menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.

Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh DIM ditargetkan sudah diterima paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan pada tahap kajian pasal demi pasal untuk memastikan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.

Tak hanya itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga dilakukan secara paralel dan ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026.

Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat segera dilakukan setelah Raperda disahkan.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Pemprov Kalteng juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Rapat tersebut turut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD, menegaskan keseriusan kedua pihak dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap persoalan pertanahan di daerah.

Editor: Muhammad Tamyiz

Terpopuler

PT SIS
Perkuat Kemitraan, PT SIS dan PWI Bartim Tegaskan Saling Dukung
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DKPPKB Balangan Bentuk Kader Pemberantasan Nyamuk

Kembali Berulah, Seorang Residivis di Balangan Ditangkap Polisi Usai Tikam Teman

Pascaserangan Rusia, Jepang Kirim 237 Generator Listrik ke Ukraina

Wabup Kapuas : Semangat Belajar, Torehkan Prestasi Membanggakan

Melalui Jasa Pengiriman, Pemuda asal Juai Ditangkap Satresnarkoba Polres Balangan Usai Terima Paket Obat Terlarang

ULM Kembali Sukses Mempertahankan Akreditasi A Perguruan Tinggi

APBD Award 2024, Bupati Abdul Hadi Bawa Balangan Raih 5 Besar Se-Indonesia

Lestarikan Lingkungan, Kodim 1002/HST Tanam 350 Pohon di Wisata Manggasang

Pj Bupati Tapin Terima Penghargaan Predikat Pelayanan Publik 2024, Tapin Raih Nilai 94,56

Kepala DKISP Banjar Buka Sosialisasi Pengamanan JIP

TAGGED:DPRD KaltengPalangka RayaPemprov KaltengRaperda Sengketa Pertanahan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Korve dari CBS hingga Pasar Batuah, Menteri LH Dorong Pembenahan Pengelolaan Sampah
Next Article GEMA DARLING Maknai Semangat Kartini, Pemkab Tala Luncurkan GEMA DARLING Ajak Remaja Peduli Lingkungan

Latest News

Perkaya Referensi Anggaran, DPRD HSS Studi Komparasi ke Pulang Pisau
Berita Juni 4, 2026
Kejati Kalsel
Kejati Kalsel Fasilitasi Pemulihan Uang Negara
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Gelar Sosialisasi Terkait Eksekusi Lahan di Pasar Lama Laut
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Disdukcapil
Disdukcapil Balangan Evaluasi Pelayanan melalui FKP dan Tindak Lanjut Hasil SKM
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?