lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD setempat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan, dengan target rampung sebelum Agustus 2026.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat antara Tim Raperda Pemprov Kalteng dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD, Senin (20/4/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah, mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah siap bersinergi agar Raperda dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu.
“Raperda ini tidak hanya diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” ujarnya.
Untuk mendukung percepatan, Pemprov Kalteng akan menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten dan fokus dalam pembahasan.
Dari sisi substansi, berbagai masukan dari OPD telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum. Hasilnya akan menjadi bahan pendalaman pada rapat lanjutan guna menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.
Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh DIM ditargetkan sudah diterima paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan pada tahap kajian pasal demi pasal untuk memastikan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.
Tak hanya itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga dilakukan secara paralel dan ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026.
Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat segera dilakukan setelah Raperda disahkan.
Untuk memperkuat substansi regulasi, Pemprov Kalteng juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Rapat tersebut turut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD, menegaskan keseriusan kedua pihak dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap persoalan pertanahan di daerah.
Editor: Muhammad Tamyiz


