lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asabaru Balangan, Selasa (9/6/2026). Kali ini, dua terdakwa baru, yakni Muslim Ngaedowi dan Yusri, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Muslim Ngaedowi merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asabaru Balangan, sedangkan Yusri diketahui berstatus sebagai pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian tanah.
Dalam dakwaannya, JPU Erwan Suwarna mengungkapkan bahwa Muslim diduga bersama terpidana sebelumnya, M Reza Apriansyah, melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut jaksa, Muslim tidak menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah terkait pembelian sebidang tanah di Desa Muara Pitap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Tanah tersebut dibeli dari pemiliknya seharga Rp220 juta.
Namun, dalam dokumen transaksi selanjutnya, nilai tanah tersebut disebut meningkat menjadi Rp350 juta. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari pemilik tanah, Mahdianoor, karena dirinya hanya menerima pembayaran sebesar Rp220 juta.
“Ketika pemilik tanah mempertanyakan perbedaan nilai tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa hal itu hanya untuk keperluan administrasi,” ujar Erwan saat membacakan dakwaan.
Sementara itu, terdakwa Yusri didakwa turut bersama-sama dengan M Reza Apriansyah dan Muslim dalam proses pembelian lahan seluas 3,1 hektare di Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Jaksa menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2023 saat M Reza Apriansyah meminta Kepala Desa (Pembakal) Sudi mencarikan lahan di wilayah Balangan. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Yusri.
Yusri selanjutnya menawarkan tanah milik Ahmad Bahtiar yang awalnya dihargai Rp275 juta. Namun dalam proses berikutnya, nilai transaksi lahan tersebut meningkat hingga lebih dari Rp1,8 miliar.
Akibat perbedaan harga tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
“Pada sidang pekan depan, jaksa akan mulai menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan di persidangan,” kata Erwan.
Dalam perkara ini, Muslim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Yusri didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ia juga dikenakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang baru.
Kasus dugaan korupsi di PT Asabaru Balangan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat terpidana M Reza Apriansyah. Jaksa menilai para terdakwa memiliki peran dalam rangkaian transaksi pembelian tanah yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Editor: Tim Redaksi


