lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Selama 14 belas hari Operasi Antik Intan 2022 Polres Tanah Laut berhasil mengamankan 31 pelaku pengedar narkoba sabu.
Sabu seberat 16, 84 gram berhasil disita, uang tunai Rp 8.200 ribu, 2 sepeda motor dan 1 unit roda empat. Barang bukti lainnya, 18 Handphone, dua dompet, satu baju kaos, beberapa alat bong isap sabu.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto didampingi Kasatnarkoba Iptu Rio Adi P katakan, Selama kurun waktu 14 hari ada 24 kasus yang diungkap dengan 31 pelaku salah satunya seorang wanita.
“Operasi Antik Intan 2022 ini, Tangkapan paling besar kedua setelah Kabupaten Banjar dengan pengungkapan 32 kasus , 32 tersangka,” Kata Kapolres Tala saat Pres Release di Halaman Mapolres Tala, Jalan Kemakmuran Kota Pelaihari, Jum’at (1/4/2022)
AKBP Rofikoh Yunianto katakan, para pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Tala, bukan jaringan dari luar antar provinsi, propesi dalam keseharian pelaku bekerja di swasta.
“Pelaku semuanya bekerja swasta, kasus Narkoba di Tala ini merata seluruh wilayah Kecamatan, hasil tangkapan Satnarkoba dan Jajaran Polsek di Tanah Laut,” Katanya.
Pelaku dijerat dengan menggunakan undang-undang pasal 114 ayat 1 subtitle pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


