lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bupati Kabupaten Tanah Laut HM Sukamta menayangkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan pesta sabu-sabu.
“Tentunya sangat disayangkan. Ia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kebijakan kami jelas siapapun yang terbukti bersalah karena kasus narkoba, hukumannya diberhentikan,” kata Sukamta, Jum’at (17/6/2022) Sore.
Menurut dia jika oknum ASN itu terbukti bersalah berdasarkan keputusan hukum, maka bakal diberhentikan.
“Saya berharap jangan ada ASN lainnya yang bermain-main dengan narkoba,”Tandas Sukamta.
Oknum ASN dan Guru Ngaji Kedapatan Nyabu Bersama Dua Rekannya Diamankan Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ASN Tanahlaut Berinisial AF (41) tengah mengkonsumsi sabu di sebuah tempat Kost yang beralamat di Jalan Pusara RT 03 RW 01 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Peristiwa penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 wita.
Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Amaral Tanta Hutahaean , mengatakan Oknum ASN (AF) diamankan bersama tiga temannya saat nyabu, yakni MS,AH dan M.
Tersangka melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurutnya, penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan Narkotika setelah mendapatkan informasi, lantas pihaknya langsung bergerak mendatangi tempat yang digunakan untuk nyabu di sebuah kost-kostan.
“Saat melakukan penangkapan keempat tersangka kedapatan sedang mengisap sabu,”katanya.
Ia bilang, dari keterangan para tersangka salah satunya merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF (41) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Sedangkan ketiga temannya ada yang bekerja sebagai guru Ngaji dan masyarakat biasa.
Barang Bukti diamankan berupa – 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan, berat kotor 0, 25 gram, berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) unit Handphone OPPO A5 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Realme C11 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Redmi 8 warna hitam list biru, satu buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol bekas air mineral merk “Prof” yang terangkai dengan dua bilah sedotan plastic, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa.
Sementara saat dimintai keterangan oleh Wartawan , Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (41) mengaku menyesali atas perbuatannya yang mencoreng nama ASN Pemkab Tala dan meminta maaf telah melakukan hal yang dilarang.
Tersangka AF tidak banyak memberikan keterangan kenapa sampai mau melakukan perbuatan menjadi budak sabu.
Ia mengaku, pada awalnya mencoba- coba dan setelah itu menjadi ketagihan mengkonsumsi sabu.
“Ini sudah yang ke empat kalinya memakai sabu,”tutupnya.


