lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr Mukri SH MH, memastikan kalau kasus dugaan pungutan liar di Hari Ulang Tahun Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan Banjarmasin masih berlanjut.
Menurut orang nomor satu dlingkungan Kejati Kalsel ini,bahwa kasusnya masih tahap penyidikan dan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan saksi ahli.
“Saksi ahli yang kita lakukan untuk membuktikan bahwa dalam kasus tersebut apakah ada unsur perbuatan melawan hukum,”ungkap Dr Mukri SH MH, dalam keterangan pers, Jumat (22/7).
Lanjut Mukri,bahwa untuk kasus HKN yang menanganinya adalah Kejari Banjarmasin.
“Dan dugaan kasusnya ada gratifikasi. Nah terkait saksi ahli yang dimintai keterangannya, untuk membukti tentang gratifikasi tersebut, apakah untuk kepentingan pribadi atau yang lain,”jelas Kajati Kalsel.
Sekedar diketahui, bidang Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana gratifikasi di Dinas Kesehatan terkait iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57.
Dari hasil penyelidikan kemudian kasusnya dilimpahkan ke bidang Pidana khusus dan ditingkatkan ke penyidikan.
Dari pemeriksaan beberapa orang saksi ada peristiwa tindak pidana pada kejadian ini HKN ke-57, dan dari hasil pemeriksaan beberapa orang terungkap jika pelaksanaan kegiatan HKN itu sudah teranggarkan di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan dana APBD.
Bahkan dari anggaran itu, sudah terinci biaya untuk apa saja, dari menggelar lomba hingga pembuatan kaos.
Dan kalaupun dilakukan pungutan, harus dilandasi peraturan daerah (perda), apalagi uang iuran sampai masuk ke rekening pribadi.
Berdasarkan sumber yang didapat, iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Banjarmasin diminta oleh panitia HKN melalui secarik surat yang berparafkan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin,
Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga tenaga kesehatan (nakes) PNS untuk bisa mengumpulkan iuran tersebut. Bahkan dalam surat itu, tertera patokan nilai yang mesti dibayar.
Informasi didapat adapun nilai yang dipatok; rumah sakit swasta Rp2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp25 juta, klinik & laboratorium Rp1 juta, profesi kesehatan Rp1 juta, profesi kesehatan Rp1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp1 juta, bidang pada Dinas Kesehatan Rp1juta, apotek dan toko obat Rp300-500 ribu. Kemudian para nakes yang PNS Rp100 ribu per orang.
Dari hasil penyelidikan iuran HKN juga sampai ke hotel, dan profosal juga sudah empat kali dirubah begitu pula tanda tangan dalam profosal


