lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Banjarmasin Command Center (BCC) tersebut bertujuan menyamakan pemahaman terkait klasifikasi informasi publik, khususnya informasi yang dikecualikan, agar pengelolaan informasi di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik dan Kehumasan (KIP-H) Diskominfotik Kota Banjarmasin, M. Yamani, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, PPID memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penyedia informasi bagi masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat dikecualikan.
“Hal yang perlu dipahami bersama adalah tata cara pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan. Ini menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan informasi publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat empat kategori informasi yang dikelola PPID, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Yamani menegaskan, proses klasifikasi informasi yang dikecualikan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. Menurutnya, diperlukan ketelitian, kehati-hatian, serta dasar pertimbangan yang jelas agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Diskominfotik Kota Banjarmasin menghadirkan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Ayubkhan, sebagai narasumber.
Melalui kegiatan tersebut, Diskominfotik Kota Banjarmasin selaku PPID Utama berharap seluruh PPID Pelaksana dan pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kapasitas serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan dan pengklasifikasian informasi publik.
Dengan demikian, setiap keputusan terkait penyediaan maupun pengecualian informasi dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Tim Redaksi


