lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Para pedagang ikan dan ayam yang sebelumnya berjualan di jalan mawar Kabupaten Kapuas akhirnya bisa sedikit lebih lega. Hal ini dikarenakan pihak Satpol PP dan Damkar Kapuas memberikan kelonggaran sementara waktu berjualan asal tidak di tempat parkir.
Hal ini diketahui setelah Satpol PP dan Damkar Kapuas melakukan pertemuan bersama dengan para pedagang membahas pengaturan, penataan dan pengelolaan pasar blok R.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk pedagang basah seperti ikan/ayam tidak diperbolehkan berjualan di lahan parkir Jalan Mawar.
Pedagang basah yang tidak berlokasi di parkiran sementara waktu di perbolehkan berjualan sampai dengan dinas Perindagkop dan pengurus pasar menyiapkan lokasi pasar blok R, dengan ketentuan menjaga kebersihan di lokasi berjualan, tidak mengelar dagangannya sampai bahu jalan.
“Bila hal – hal tersebut dilanggar akan diambil tindakan,” Tegas Syahripin saat pertemuan di Kantor Satpol PP Kapuas, Kamis (14/7/2022).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat sesuai kesepakatan Dinas Perindagkop UMK melakukan pendataan dan penataan pedagang basah.
Seperti diketahui, dalam pertemuan ini juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Kapuas, Dinas Perindagkop UMKM, Camat Selat, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kapuas.


