• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Restorative Justice Juga Bisa Diterapkan Dibidang Pidmil
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Restorative Justice Juga Bisa Diterapkan Dibidang Pidmil
Uncategorized

Restorative Justice Juga Bisa Diterapkan Dibidang Pidmil

Riswan
Last updated: Juli 22, 2022 12:17 pm
Riswan
Share
2 Min Read
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat menjadi narasumber dalam acara seminar tentang tugas dan fungsi bidang pidana militer
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat menjadi narasumber dalam acara seminar tentang tugas dan fungsi bidang pidana militer
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Asas Restorative Justice bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara di Lingkungan Peradilan Militer.

Hal ini yang menjadi pembahasan dalam acara seminar yang bertema Tugas dan Fungsi Bidang Militer Kejaksaan Republik Indonesia dan Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice yang diselenggarakan,Rabu (20/07).

Materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar ini yaitu bahwa kedudukan Peradilan Militer yang termuat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang memuat bahwa lingkungan peradilan militer berada dibawah Mahkamah Agung.

Kewenangan mutlaknya menyatakan yang berwenang dalam lingkungan
Peradilan Militer yaitu Prajurit, Undang-undang yang setara Prajurit (sipil/militer), Anggota suatu golongan
yang dipersamakan sebagai Prajurit berdasarkan Undang-undang.

Tugas dan Fungsi Asisten Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan menjadi wadah untuk membangun koordinasi dalam upaya
membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik kedepan, selain itu Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan juga menjelaskan pada prinsipnya pembentukan Bidang Pidana Militer di Kejaksaan merupakan pengejewantahan dan manifestasi
dari asa dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara.

Dr. Mukri, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menghadiri acara tersebut dan memberikan sambutan, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan idola masa kini,

Namun hal tersebut masih terasa “’asing’” dengan Bidang Pidana Militer maupun dalam kerangka koneksitas (tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer).

Hal ini akan menjadi diskusi tersendiri
manakala dalam proses penegakan hukum, pelaku sipil mengajukan permintaan dan korban menginginkan
untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorative.

Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta Jajaran, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komandan Resor Militer 102/Panju Panjung Palangkaraya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Kepala Oditurat Milirer III-15 Banjarmasin, dan para DANDIM di Wilayah Kalimantan Tengah.

Asas Restorative Justice bisa
diterapkan dalam penyelesaian perkara di Lingkungan Peradilan Militer. Peradilan Militer memiliki Ankum
untuk menghukum bawahannya. Ankum adalah Hakim disiplin yang berhak menghukum dan diberi kewenangan menjatuhkan hukuman untuk bawahannya yang berada dibawah wewenang komandonnya

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Banjir di Jorong Rendam Tiga Desa dan Ribuan Jiwa Terdampak 

Cegah Banjir Berulang, Wali Kota Banjarmasin Pantau Pembersihan Sungai Lumbah

Bupati Tala, Buah Rambai Primadona Desa Sungai Rasau di Jadikan Bahan Olahan Sirup

PDAM Balangan Diperkirakan Tidak Akan Dapat Laba

Seluruh Fraksi di DPRD Kalsel Sepakat RTRW 2023-2043 dan Raperda Inisiatif Dewan Dibahas Tuntas

Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, 1 Rumah Ludes

Riska dan Fajrin Wakili Batola di KIA Kalsel, Anang Setyanto Terbaik Kategori Masyarakat Umum

Wagub Kalsel Hadiri Turnamen Maeraung Volume 2

Usia ke-53, PAM Bandarmasih Diminta Percepat Pembenahan Jaringan dan Inovasi Layanan

Rumah Zakat Kalsel Berbagai Kebahagiaan di SMPN 14 Banjarmasin

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Komisi IV DPRD Kalsel gelar RDP dengan Kadisdikbud Kalsel di Ruang Komisi IV Komisi IV DPRD Kalsel Gelar RDP Terkait Kurikulum Merdeka Belajar dengan Kadisdikbud
Next Article Ketua IAD Kejari Banjarmasin Reni Tjakra Suyana Eka Putra bersama didampingi Veni Roy Modini, Gisa Dimas Purnama Putra, dan Umi Hendri Siswanto. dan acara lomba estafet sarung IAD Kejari Banjarmasin Pererat Tali Silaturahmi

Latest News

mudik
Buka Puasa di Balairung: Bupati Tala Beri Santunan Anak Yatim hingga Fasilitasi Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
kobar
Sambut Idulfitri dan Nyepi, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kobar
KALIMANTAN TENGAH Maret 16, 2026
Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?