lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Asas Restorative Justice bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara di Lingkungan Peradilan Militer.
Hal ini yang menjadi pembahasan dalam acara seminar yang bertema Tugas dan Fungsi Bidang Militer Kejaksaan Republik Indonesia dan Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice yang diselenggarakan,Rabu (20/07).
Materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar ini yaitu bahwa kedudukan Peradilan Militer yang termuat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang memuat bahwa lingkungan peradilan militer berada dibawah Mahkamah Agung.
Kewenangan mutlaknya menyatakan yang berwenang dalam lingkungan
Peradilan Militer yaitu Prajurit, Undang-undang yang setara Prajurit (sipil/militer), Anggota suatu golongan
yang dipersamakan sebagai Prajurit berdasarkan Undang-undang.
Tugas dan Fungsi Asisten Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan menjadi wadah untuk membangun koordinasi dalam upaya
membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik kedepan, selain itu Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan juga menjelaskan pada prinsipnya pembentukan Bidang Pidana Militer di Kejaksaan merupakan pengejewantahan dan manifestasi
dari asa dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara.
Dr. Mukri, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menghadiri acara tersebut dan memberikan sambutan, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan idola masa kini,
Namun hal tersebut masih terasa “’asing’” dengan Bidang Pidana Militer maupun dalam kerangka koneksitas (tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer).
Hal ini akan menjadi diskusi tersendiri
manakala dalam proses penegakan hukum, pelaku sipil mengajukan permintaan dan korban menginginkan
untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorative.
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta Jajaran, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komandan Resor Militer 102/Panju Panjung Palangkaraya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Kepala Oditurat Milirer III-15 Banjarmasin, dan para DANDIM di Wilayah Kalimantan Tengah.
Asas Restorative Justice bisa
diterapkan dalam penyelesaian perkara di Lingkungan Peradilan Militer. Peradilan Militer memiliki Ankum
untuk menghukum bawahannya. Ankum adalah Hakim disiplin yang berhak menghukum dan diberi kewenangan menjatuhkan hukuman untuk bawahannya yang berada dibawah wewenang komandonnya


