lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan barang bukti beserta barang rampasan tindak pidana umum.
Pemusnahan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan lintas perkara yang memiliki perkara hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang kemudian ada senjata tajam dan senjata api rakitan jenis revolver satu pucuk,” ucap Arif, Selasa (12/7/2022).
Dirinya juga menegaskan, aparat penegak hukum lainnya mulai dari Kepolisian, Kejaksaan akan selalu serius melakukan penanganan tindak perkara. Khususnya tindak perkara narkoba, karena dari hal kecil bisa menjadi kejahatan besar.
“Narkoba ini sekarang bukan lagi menjadi musuh perorangan, tapi sudah menjadi musuh negara, karena narkoba bisa membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara, karena narkoba adalah ibu dari segala kejahatan dan berawal dari narkoba bisa membawa kejahatan-kejahatan lainnya,” bebernya.
Pemusnahan barang bukti dan rampasan ini selain dihadiri Kepala Kejari Kapuas, juga turut dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Arief Kadarmo, Kepala Badan Narkotika Kapuas Fahkruransi, Tokoh Agama Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, Tokoh Masyarakat Timotius, Kepala Disdik Kapuas Suwarno Muriyat, Tokoh Pemuda Irfan, dan perwakilan Jurnalis Kabupaten Kapuas dengan disaksikan oleh banyak pihak.


