lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemkab Tanah Laut kembali menyerahkan sertifikat hak tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa.
Kali ini, warga Desa Maluka Baulin dan warga Desa Raden Kecamatan Kurau yang menerima sertifikat PTSL tersebut
di Halaman SMK Harapan Bangsa Unit I Desa Maluka Baulin.Rabu (24/8/2022).
Sertifikat diserahkan oleh Bupati Tala HM Sukamta sekalian memberikan pesan kepada warga , supaya pergunakan sertifikat dengan baik,
“Sertipikat ini dijaga baik-baik, karena ada nilai rupiahnya. Tetapi boleh saja dititipkan di perbankan asalkan untuk modal usaha,”katanya.
Ia tambahkan, dari mengembangkan usaha itu , nanti bisa membayar tanggungan cicilan perbankan. Semoga dengan adanya penambahan modal usaha bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala Ahmad Suhaimi mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tala memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah.
Ia bilang, secara keseluruhan tanah warga di Desa Maluka Baulin setelah dilakukan pengukuran terdapat sebanyak 998 bidang dan di Desa Raden terdapat sebanyak 1.126 bidang.
” Saya berharap sejumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi agar segera didaftarkan melalui program PTSL,”imbuhnya.
Ahmad Suhaimi katakan,
hasil pengukuran oleh pihak BPN Tala masih banyak ditemukan bidang tanah yang belum disertifikatkan.
Ahmad Suhaimi jelaskan, saat ini BPN Tala mengeluarkan sertifikat sebanyak 752 sertifikat hak atas tanah, dengan masing-masing Desa Maluka Baulin dan warga Desa Raden, penerimaan secara berturut-turut sebanyak 388 dan 364 lembar sertifikat.
” Saya mengajak warga yang belum memiliki sertifikat, supaya mendaftarkan hak tanah miliknya, karena pembiayaan sudah ditanggung oleh Pemkab Tala,”ujarnya.
Salah seorang penerima sertipikat tanah program PTSL dari Desa Raden yakni Mahdiani mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertipikat hak atas tanah miliknya.


