lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Setelah berjuang dan melewati proses pembuktian di sidang Praperadilan PN Banjarmasin, akhirnya permohonan Pihak Pemohon Praperadilan, Sampurna terhadap Tergugat l Firmansyah Adi dan Kepala BPOM Banjarmasin selaku Tergugat II diterima oleh majelis Hakim Tunggal, sidang digelar di PN Banjarmasin, Senin, (8/8/2022) kemarin.
Sidang sendiri dipimpin hakim Tunggal Heru Kuntjoro SH, MH sementara dalam persidangan Pemohon Praperadilan Sampurna warga Jalan Batuah, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar, Sampurna didampingi Kuasa Hukumnya Herman Felani SH, CLA, Bernard Doni Ss,SH,MM.CMe, C.Oriza Sativa Tanau, SH dari Kantor Hukum Herman Felani SH dan Partners berlawanan dengan Firmansyah Adi K, S. Farm. Apt jabatan Ahli Muda BBPOM Banjarmasin selaku Termohon l dan BPOM Banjarmasin selaku Tergugat II.
Adapun dalam amar putusan dengan Nomor: 04/Pid.Pra/2022/PN.Bjm oleh hakim Tunggal Heru Kuntjoro SH,MH yang dibacakan dihadapan para pihak yang semuanya berhadir dallam persidangam yaitu :
Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi para Termohon;
Dalam Pokok Perkara; Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Tindakan Para Termohon melakukan penggeledahan terhadap kediaman Pemohon pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 20.40 wita, adalah tindakan yang tidak sah/melanggar hukum oleh termohon dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tindakan Termohon melakukan penyitaan terhadap barang-barang Pemohon pada Kamis pukul 20.40 wita tanggal 23 Juni 2022 s/d sekira pukul 00.30 Wita dini hari yaitu Jumat tanggal 24 Juni 2022 adalah tindakan yang melanggar hukum oleh termohon dan merupakan perbuatan tidak sah/melawan hukum;
Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon baik yang tertulis dalam berita acara penyitaan tertanggal 23 Juni 2022 maupun yang tidak tertulis kepada Pemohon;
Sementara Kuasa Hukum Herman Felani SH CLA merasa bersyukur dengan apa yang telah mereka perjuangkan untuk mencari keadilan sepertinya tidak sia-sia.
”Kami sangat bersyukur bahwa hakim Tunggal dalam amar putusannya telah mengabulkan semua permohonan yang disampaikan, dan tentunya putusan yang sangatlah tepat, ” Katanya saat dikonfirmasi didampingi para rekan Bernard Doni Ss,SH,MM.CMe.
C.Oriza Sativa Tanau, SH menambahkan bahwa pihaknya berupaya untuk meluruskan prosedur yang benar dalam menegakkan hukum.
“Upaya kami adalah untuk meluruskan prosedur yang benar dalam menegakkan hukum, jangan sampai menegakkan hukum tetapi dengan menabrak aturan hukum” Tambahnya.
Diketahui para Advokat Muda banua ini juga merupakan Advokat yang aktif di DPD Himpunan Advokat Muda Kalimantan Selatan yang mana keanggotaannya tidak membedakan dari bermacam-macam organisasi guna meningkatkan solidaritas dan profesionalitas para Advokat Muda yang sangat butuh bekal hukum dalam menjalankan profesinya.


