lenterakalimantan.com, KOTABARU – Satuan Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap MN (35) di Jalan Panorama Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Selasa (13/9/2022) belum lama ini.
Penangkapan yang dilakukan pada pukul 18:30 WITA itu dengan kepemilikan ratusan butir obat daftar G berjenis Carnophen Zenith.
Terkait hal ini, Kapolres Kotabaru AKBP Polisi M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam membenarkan adanya penangkapan seorang warga tersebut.
Sebelum dilakukan penangkapan, anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku (35) sering mengedarkan obat farmasi yang diduga Carnophen Zenith tanpa ijin edar.
Menangapi informasi tersebut, selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MN dan berhasil ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi berupa obat berjenis Carnophen atau Karisoprodol berjumlah 697 butir dengan kemasan plastik.

”Ada uang tunai Rp 6.937.000, beserta 8 pak plastik klip kosong, 1 buah Handphone merk Realme warna biru, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam,” Ungkapnya, Rabu (14/9/2022).
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 196 No. 36 Tahun 2009 tentang Undang – Undang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.


