lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tidak ada kepastian yang jelas dari PT PLN (Persero) Area
Banjarmasin atas lahan yang telah digunakan atau dibangun untuk mendirikan sejumlah tiang listrik, membuat Ny Bett Jauson selaku pemilik lahan mengadu ke Polda Kalsel.
Surat dilayangkan melalui kuasa hukum Syarifani Subhan SH dengan menyambangi Polda Kalsel atas dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu) Nomor 51 lahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa ijin yang Berhak atau Kuasanya, dan atau Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 167 KUHP.
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap Kapolda cq Dirkrimum Polda Kalsel segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Syarifani, Sabtu akhir pekan (15/10).
Kronologis diceritakan Syarifani, dimana pada tahun 2016 ada rencana pemilik lahan untuk membangun hotel di lahan miliknya yang berada di Jalan Tatah Amuntai, Desa Sungai Lakum, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Namun saat ke lokasi pemilik lahan terkejut, sebab tanah perwatasan miliknya seluas 2.475 M2 telah berdiri 5 buah tiang listrik dari muka hingga belakang dalam Tanah. Belakangan diketahui tiang listrik tersebut milik PT. PLN (Persero) Area Banjarmasin cq Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banjarmasin.
“Karena tidak pernah meminta ijin, klien kita berusaha melakukan komunikasi meminta agar bangunan itu dipindahkan, namun gagal,” ujar Syarifani.
Pihaknya juga bersama-sama dengan BPN telah melakukan pengukuran atas tanah perwatasan, dengan hasil pengukuran bahwa tiang listrik
tersebut memang benar berdiri diatas tanah perwatasan milik Ny Bett Jausan.
“Sayang beberapa kali mediasi, namun kini tidak ada tindakan nyata dan itikad baik dari PT. PLN (Persero) Area Banjarmasin untuk segera memindahkan tiang Listrik tersebut,” ucapnya.
Terakhir di tahun 2021, usai menerima surat pelapor melalui PT. Harapan Agung Bersama (HAB) dengan suratnya tanggal 05 Januari 2020 dan surat tanggal 15 September 2021.
PT PLN (persero) Area Banjarmasin saat itu berjanji akan membayar ganti rugi, namun dengan alasan anggaran belum bisa melaksanakannya.
“Semestinya kalau memang ada itikad baik, sejak menerima surat klien kami pada tahun 2020, PT.PLN (Persero
Banjarmasin sudah bisa menganggarkannya untuk dilaksanakan pada Tahun 2021, tapi tidak mereka lakukan,” ketus Syarifani.
Malah yang mengesalkan kliennya lanjut pengacara senior ini, terakhir PT PLN (Persero) Banjarmasin mau memindahkan dengan catatan semua biaya dibebankan kepada pemilik lahan.
“Apa tidak salah, ini yang benar-benar bikin kita kesal dan akhirnya mengadukan permasalah ini ke Polda Kalsel,” pungkasnya.
Sementara itu pihak Polda Kalsel melalui Kabid Humas Kombes pol Moch Rifa’i ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.FRA


