lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan mengungkap sejumlah fakta terkait pelaksanaan proyek tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (3/6/2026), eks Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan, Hariani, mengaku kurang memahami proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari proyek tersebut.
Hariani hadir sebagai saksi bersama Candra yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang di lingkungan Disporapar Balangan. Keduanya dimintai keterangan terkait peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan lapangan futsal yang kini menjadi objek perkara korupsi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro, kedua saksi mendapat pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi mereka selama proyek berlangsung. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penunjukan langsung maupun penandatanganan kontrak pekerjaan.
Padahal, berdasarkan keterangannya, Hariani menjabat sebagai Kepala Disporapar Balangan pada periode 2021 hingga 2022, saat proyek tersebut sedang berjalan. Ia menyebut ketika itu pembangunan lapangan futsal telah memasuki tahap pemasangan kawat lantai.
Keterangan kedua saksi mendapat sorotan dari majelis hakim. Anggota majelis hakim, Febri, mempertanyakan alasan kurangnya pemahaman terhadap proses pengadaan yang disampaikan para saksi.
“Tidak bisa dijadikan alasan karena tugas dan tanggung jawab itu melekat pada jabatan. Kalau tugas dan fungsi dijalankan dengan baik, mungkin persoalan ini tidak sampai terjadi,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa Hariani bukan kali pertama menduduki jabatan kepala dinas sehingga dinilai memiliki pengalaman birokrasi yang cukup dalam menjalankan tugas pengawasan dan administrasi.
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa, yakni mantan anggota DPRD Balangan, Rusdin, dan Umar Bawi, pejabat pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar Bawi yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Rusdin.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, merupakan usulan melalui program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan tahun 2021 yang diajukan Rusdin saat masih menjadi anggota dewan.
Proyek tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disporapar Balangan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp200 juta. Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menduga terjadi sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilakukannya verifikasi terhadap status lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Editor: Tim Redaksi


