lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Hamid Bahasyim, memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Pelaihari, Jum’at (17/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, sekaligus mengevaluasi keakuratan data kependudukan sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
Rapat koordinasi dihadiri jajaran Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut serta sejumlah instansi terkait sesuai undangan, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Laut, serta perwakilan PT Gunung Makmur Karya (PT GMK) Tanah Laut. Turut mendampingi dari Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Bijuri dan Diyah Indirasari, yang memberikan masukan terkait implementasi administrasi kependudukan di daerah.
Dalam rapat tersebut, Habib Hamid Bahasyim yang juga merupakan politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta penjelasan mengenai pelaksanaan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 di Kabupaten Tanah Laut. Ia menanyakan mekanisme pendataan penduduk nonpermanen, proses pencatatan, koordinasi antarinstansi, hingga berbagai kendala yang masih dihadapi dalam implementasinya.
Menurut Habib Hamid, pendataan penduduk nonpermanen merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Data yang lengkap, akurat, dan mutakhir menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain membahas implementasi regulasi tersebut, Habib Hamid juga memberikan perhatian khusus terhadap kualitas data kependudukan yang dikelola Disdukcapil. Menurutnya, akurasi data merupakan elemen penting dalam memastikan setiap pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan optimal, mulai dari penerbitan dokumen kependudukan hingga penyusunan berbagai kebijakan daerah yang berbasis data.
“Data kependudukan merupakan fondasi berbagai kebijakan pemerintah. Karena itu, data harus terus diperbarui, divalidasi, dan disinkronkan agar pelayanan publik semakin berkualitas, cepat, tepat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Habib Hamid.
Ia menambahkan, keberhasilan pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya menjadi tanggung jawab Disdukcapil semata, tetapi memerlukan dukungan dan sinergi seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, hingga pemerintah provinsi. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan database kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Habib Hamid juga mengapresiasi kehadiran seluruh instansi yang terlibat dalam rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan DPMD, Disnakertrans, pihak perusahaan, serta Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Laut.
Melalui rapat koordinasi ini, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap implementasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dapat berjalan secara optimal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin efektif, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


