Lenterakalimantan.com, BARABAI – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan dan Pelaporan serta Rekonsiliasi Persediaan Semester I yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) disebutkan sebagai optimasi dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam kesempatan Bimtek itu, Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata untuk meningkatkan pembenahan dari sisi optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Barang Persediaan.
Selain itu, menurut Bupati, rekonsiliasi ini merupakan sarana yang penting dalam mendukung terciptanya sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien, efektif, akuntable dan transparan serta mempunyai kepastian hukum dan kepastian nilai.
“Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah,” ucap Bupati, Senin, (14/11/2022) di Hotel Grand Dafam Banjarbaru.
Bupati Aulia melanjutkan, salah satu tujuan utama dari rekonsiliasi adalah tersedianya informasi yang akurat menyangkut data terbaru mengenai aset tetap dan persediaan Pemerintah Kabupaten HST.
Kemudian, hal tersebut pula akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait penggunaan berikutnya, sekaligus melakukan pembinaan terhadap penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
“Semoga melalui kegiatan Bimtek dan Rekonsiliasi yang dilaksanakan ini, dapat mewujudkan validasi data di dalam pengelolaan aset daerah. Saya harapkan pula melalui rekonsiliasi ini akan didapat suatu strategi peningkatan kualitas dalam pengelolaan aset daerah dan penyusunan data aset Pemkab HST,” tutup Bupati.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap yang berhadir selaku narasumber memberikan arahan ada lima prinsip framework terkait asset. Pertama, aset untuk mendukung pemberian layanan, kedua Instansi mengelola aset yang konsisten, ketiga manajemen aset terintegrasi dengan perencanaan strategis dan korporasi agensi, keempat keputusan pengelolaan aset mempertimbangkan hasil keberlanjutan dan kelima pengaturan tata kelola menetapkan tanggung jawab.
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan, lima prinsip tersebut berguna untuk menilai tiga faktor yaitu enviromental, kebutuhan dan harapan masyarakat serta kebijakan seluruh pemerintah.
“Jangan bosan melakukan perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah Hulu Sungai Tengah, sehingga visi misi Bupati dapat tercapai,” pesannya.
Dalam kegiatan itu diikuti sebanyak 78 peserta yang terdiri dari pejabat yang menangani persediaan pada semua SKPD lingkup HST dengan narasumber, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap yang berlangsung selama 3 hari kegiatan.


