Bupati Himbau Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban Taati Prokes

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, lazimnya umat muslim melaksanakan ibadah salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid dan Lapangan. Namun saat ini akan berbeda lantaran sedang ada Wabah virus Covid 19 kembali meningkat

Bupati Tanah Laut HM Sukamta mengimbau, kepada para pengurus masjid dan masyarakat Kabupaten Tala yang akan melaksanakan salat Idul Adha berjamaah agar taat dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Protokol kesehatan harus menjadi perhatian semua orang sebab wabah covid-19 meningkat dan membahayakan masyarakat sendiri,”kata mantan Kabag Humas dan Protokol ini saat melakukan Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Tala dengan Instansi Vertikal, di Rumah Makan Tepi Danau, Kecamatan Pelaihari, Kamis (15/7/2021).

Ia bilang tidak melarang bagi masyarakat yang akan melaksanakan Shalat Idul Adha berjamaah. Akan tetapi alangkah baiknya di masa pandemi covid-19 saat ini shalat idul adha bisa dikerjakan di rumah masing-masing.

“Kalau shalat berjamaah tidak kita larang tapi kami anjurkan di rumah saja shalatnya, karena lebih aman dan lebih baik, khususnya di wilayah yang terdapat kasus Covid-19. Nanti jamaah sholatnya juga dibagi, misal ada yang di masjid, mushola dan lapangan”ungkapnya

Untuk itu, guna menjaga penyebaran virus Covid 19, jamaah menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan membawa sajadah sendiri. “Bagi pengurus masjid yang memiliki kapasitas besar seperti Masjid Agung Syuhada, Masjid Al-Manar dan masjid lainnya di wilayah Kecamatan Pelaihari, akan mendapatkan sosialisasi untuk penerapan prokes dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tala,”katanha.

Selain itu Kata HM Sukamta, pemotongan hewan qurban dianjurkan untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), namun keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan, melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

“Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, dan pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak untuk menghindari kerumunan,” bebernya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *