• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Masa Penahanan Habis Erni Saragih Dikeluarkan Dari Sel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Masa Penahanan Habis Erni Saragih Dikeluarkan Dari Sel
BeritaUncategorized

Masa Penahanan Habis Erni Saragih Dikeluarkan Dari Sel

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Masa Penahanan Habis Erni Saragih Dibebaskan
Masa Penahanan Habis Erni Saragih Dibebaskan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Erni Saragih yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Kalsel, Minggu (23/1). Tersangka dikeluarkan karena masa tahanan atas kasus yang menjeratnya sudah habis.

Hal tersebut diungkapkan Joy Moris Siagian SH MH, selaku penasehat hukum tersangka Erni Saragih. Menurut Joy, kliennya pihaknya jemput karena masa tahanan yang sudah habis selama 60 hari. “Tersangka kita jemput karena masa tahanan sudah habis sesuai KUHAP, atau keluar demi hukum,”ungkap Joy.

Ia menjelaskan, bahwa kleinnya dituding atau dilaporkan atas dugaan putusan pengadilan yang diduga palsu. “Namun berdasarkan infestegasi yang kita lakukan bahwasanya putusan yang dimiliki klein kami  sumbernya dari pengadilan, sedangkan pada saat pemeriksaan klein kita tidak diberikan haknya, untuk itu kami akan buktikan semua nanti di praperadilan,”jelas Joy Moris Siagian

Diketahui Erni Saragih dijadikan tersangka dan ditahan dengan alasan telah memalsukan surat otentik berupa putusan PN Banjarmasin.

Padahal menurut penasehat hukumnya Joy Moris Siagian SH, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar. Sebab kesalahan ada ditangan pihak PN Banjarmasin. Dan keabsahan salinan putusan sudah diperbaiki pihak pengadilan.

“Dimana kesalahan klien kita. Apa bisa  dipidanakan hanya karena salah ketik, padahal yang melakukan dalam hal ini PN Banjarmasin dan sudah diakui dan diperbaiki. Kok klien kita dikatakan memalsukan dokumen,” ketus Joy Moris Siagian 

Lanjut Joy Moris, kalau pada  salinan putusan amarnya menunjukkan pada sertifikat SHM Nomor 2264, sedangkan pada berkas asli yang tersimpan diarsip maupun pada  register induk perkara terdakwa tertulis sertifkat SHM Nomor 2246.

Atas kekeliruan pengetikan nomor sertifikat pada amar putusan No 82/pdt.G/2014/PN.Bjm tersebut jelas lanjut Joy, ketua PN saat itu Heri Sutanto menyarankan agar penggugat Erni Saragih mengajukan gugatan kembali untuk memperbaiki amar putusan yang salah tersebut.

Nah dalam gugatan tersebut telah tercapai perdamaian antara pihak yang bersengketa yakni Erni Saragih dan Husaini (termohon).  

Bahkan telah dilakukan eksekusi tanggal 2 April 2020 yang ditandatangani pihak pemohon eksekusi Erni Saragih dan termohon Husaini.

Dengan selesainya eksekusi No 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm maka sebenarnya persengketaan tanah antara Erni Saragih melawan Husaini atas objek sengketa SHM No 2264 tahun 2008 telah selesai. 

Sehingga eksistensi putusan No 82/Pdt.G/2014/PN.Bjm dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku lagi setelah adanya putusan No. 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm mengenai objek sengketa yang sama yaitu SHM No 2264 tahun 2008.

“Sayangnya tanpa alasan yang jelas dokumen yakni putusan No. 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm mengenai objek sengketa yang sama yaitu SHM No 2264 tahun 2008 diabaikan atau tidak jadi pertimbangan   penyidik,” katanya.

Malah kasus atas laporan Hasbiansari yang merasa keberatan atas munculnya SHM No 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm yang mengaku atas hak tanah tersebut tetap dinaikkan  dengan  melakukan  penahanan terhadap Erni  Saragih sejak 25 Nopember 2021. “Ini jadi pertanyaan kami loh kenapa, ada apa?,” kata Joy.

Sebagai kuasa hukum tentunya tandas Joy, dirinya akan berusaha membela Erni Saragih. “Kasus ini akan kita pra peradilan dan kalaupun tidak berjalan kami akan bela hak hukum klien kami di pengadilan nanti ” ucapnya.

Apalagi tambah Joy,  dalam surat pengadilan negeri Banjarmasin perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya kriminalisasi terhadap Erni Saragih dan suami yang berdasarkan surat salinan putusan PN Banjarmasin No 82/Pdt.G/2014/PN Bjm, jelas menyatakan dalam kedua perkara tidak ada nama pihak Hasbiansari.

Terpopuler

Harjad
Momentum Harjad Ke-74, Pemkab dan KONI HSU Gelar Kejurnas dan Kejurda sebagai Test Event Porprov 2029
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dispersip Kotabaru Gelar Bedah Buku Karya Ratih Ayuningrum

DPRD Barut Melakukan Kunker ke DPRD Kota Tangerang Terkait Penanganan Tenaga Non-ASN

Tambang Manual di Gunung Meratus Bupati HST : Itu Ilegal dan Tidak Berizin

Bupati Serahkan SK Pengangkatan PNS Formasi Tahun Anggaran 2019

811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

Kadinkes Balangan Resmi Dilantik Bupati Abdul Hadi

Diskominfo Tala Gelar Pelatihan Kapasitas Penyiar-Jurnalistik Lingkup Pemkab Tala

Pemprov Kalteng Hibahkan Dana untuk Pembangunan Loka Rehabilitasi dan Program P4GN kepada BNN

“Jaket Gita” Inovasi Puskesmas Paringin Selatan untuk Senyum Sehat Balita Balangan

Berikan Jaminan Kesehatan Warga Balangan, Bupati Abdul Hadi Terima Penghargaan UHC Awards 2024

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article lakukan-press-conference-rsud-balangan-klarifikasi-isu-lumpuh-pasca-vaksin.jpeg 23 Januari 2022 RSUD Balangan Klarifikasi Isu Lumpuh Pasca Vaksin Seorang Pasien
Next Article Pemerintah Kota Banjarmasin bersama paguyuban setempat kembali membuka Kuliner Wasaka dan Mawarung Baimbai Sungai Jingah (Bawah Jembatan Banua Anyar). Kuliner Wasaka Mawarung Baimbai Kembali Dibuka, Sekdakot Banjarmasin Himbau Patuhi Prokes

Latest News

Jelang Harjad
Jelang Harjad ke-74, Semangat “HSU Bangkit” Menggema di Tengah Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
HAM
Pemprov Kalteng Perkuat Kapasitas ASN dalam Penerapan HAM
KALIMANTAN TENGAH April 30, 2026
Kejari Kotabaru
Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan Perkara Narkotika dan Umum
Hukum & Peristiwa April 30, 2026
Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan dan Toleransi dalam Dharma Shanti Nyepi 1948 Saka
Berita April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?