• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Korban Pencurian HP Mencabut Penuntutan Melalui Restorative Justice di Kejari Tala
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Korban Pencurian HP Mencabut Penuntutan Melalui Restorative Justice di Kejari Tala
Uncategorized

Korban Pencurian HP Mencabut Penuntutan Melalui Restorative Justice di Kejari Tala

Riswan
Riswan
Share
2 Min Read
Korban Pencurian HP memaafkan Tersangka melalui keadilan Restorative Justice ( RJ) di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Korban Pencurian HP memaafkan Tersangka melalui keadilan Restorative Justice ( RJ) di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Melalui keadilan Restorative Justice ( RJ) di Kejaksaan Negeri Tanah Laut, terhadap Korban Pencurian Handphone Mira Nopitasari telah menghentikan penuntutan dan memaafkan tersangka Untung Gunawan.

Menandakan kasus pasal 362 KUHAP tidak perlu lagi dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan.

Hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice ( RJ). Selasa ( 16/8).

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH.MH. Bersama Kepala Seksi tidak pidana umum dan Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH MH katakan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice ( RJ) terkait perkara pencurian Handphone.

Menurutnya, penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) sebagai mana amanah Undang-undang peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 dan Jaksa Agung.

Ramadani berharap, dengan adanya Restorative Justice ( RJ ) tidak adanya Rutan Lapas menjadi Over Kapasitas. Menurutnya tidak semua perkara bisa dilakukan melalui Restorative Justice ( RJ). Tentunya perkara yang tidak melebihi ancaman maksimal 5 tahun.

“Terhadap perkara yang melalui Restorative Justice ini, ada pengecualian perkara dibawah 5 tahun dan pengembalian Handphone yang dicurinya diserahkan kembali oleh pelaku kepada korban,”katanya.

Ia tambahkan, korban sendiri tidak ada kerugian secara psikologis dan material dan korban sudah memaafkan atas kesalahan dari tersangka.

” Sebagi dasar lain Restorative Justice ( RJ) Korban dan Tersangka sudah membuat surat perjanjian perdamaian secara tertulis,” pungkasnya.

Sementara itu, Mira Nopitasari mengaku, menghentikan penuntutan kepada tersangka yakni didasari dengan rasa kasihan dan tersangka mau bertanggung jawab mengembalikan Handphone miliknya.

” Semoga saja tersangka bisa berubah menjadi baik,”ucapnya.

Ditempat yang sama Untung Gunawan,
yang sebelumnya menjadi tersangka Pencurian Handphone, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang kedua kalinya.

” Saya sangat menyesal tidak mau mengulanginya lagi,” ujarnya.

Terpopuler

PSMTI Kalsel
Gubernur Muhidin Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI Kalsel 2025-2029
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

RSUD Hadji Boejasin Tala Bakal Miliki Fasilitas Pelayanan Cathlab

Pj Bupati Syamsir Buka Pasar Rakyat Tanah Laut Dilanjutkan dengan Lihat 130 Stand UMKM

Rumah di Sabuhur Tala Ludes Saat Ditinggal Pemiliknya

[OPINI] Mengkonstruksi Ulang Makna Pesan Template Hari Raya

Reses di Tanah Laut dan Banjarbaru, Zulfa Siap Kawal Aspirasi Warga

Masuk Banjarmasin Pengendara Dicegat Jalani Tes Swab, Satu Pengendara Positif Covid-19

Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Menabrak Truk di Desa Panggung Tanah Laut

Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor dan Isteri Hadiri Puncak Harjad Ke-70 HSU

Bupati Sukamta Harapkan Program Kampung Bebas Narkoba Bisa Berlanjut Sampai Desa

Bupati Tala Lepas Angkutan Mudik Gratis Lebaran 2023

TAGGED:PelaihariTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sidang Paripurna DPRD Tanah Laut, Menyaksikan Pidato Presiden RI DPRD Tala, Gelar Paripurna Dengar Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke-77
Next Article Tim SKPD Prov Kalimantan selatan menyerahkan bingkisan dan cendera mata kepada Bupati Hj Noormiliyani di kediamannya Anak Gubernur Ketiga Kalsel Ini Terima Anjangsana HUT ke-72 Provinsi

Latest News

hotel
Dirut PT Bangun Banua: Penutupan Aset Hotel Opsi Berat, Disiapkan Skema Bisnis Lebih Ringan
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
DPRD
Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
tiket
Bangun Banua Bantah Ganggu Pelaku Usaha, Tiket Ikuti Sistem Maskapai
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
papuyu
Produksi Papuyu Karang Intan Melonjak, Diproyeksi Tembus 15 Ton pada 2026
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?