lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Unit Satreskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kelayan Kecil Ujung RT 20, Kelurahan Kelayan Timur.
Dua orang pria tersebut, berinisial MY (28) yang merupakan warga setempat serta kerabatnya AQJ (39) warga Jalan Tatah Pemangkih Baru RT 1, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Segiarto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, AQJ tertangkap basah saat ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah MY.
“Jadi untuk sabu-sabu yang ingin dikonsumsi oleh pelaku itu dibeli dari atas nama Yusuf ini, dan ingin dipakai di rumah Yusuf,” ungkap Kanit Reskrim, Minggu (24/12/2023).
Menurut Iptu Sudirno, saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap rumah Yusuf, ia berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Saat penggeledahan di kediaman Yusuf kami mendapatkan tujuh paket sabu seberat 3,22 gram yang disimpan dalam sebuah kotak yang berada dalam kamar pelaku,” ucapnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip, timbangan digital, sebuah pipet kaca berisi sabu dan barang bukti lainnya yakni uang tunai sejumlah Rp 410.000 yang merupakan uang hasil transaksi,” jelas Iptu Sudirno.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


