lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas sosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, Sabtu (23/12/2023) siang.
Hadir sebagai narasumber, anggota DPRD Kota Banjarmasin H Dedy Shopian serta warga Kecamatan Banjarmasin Barat dan sekitarnya.
“Sosialisasikan undang-undang nomor 7 tahun 2023 agar pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan pesta demokrasi lima tahunan betul-betul sukses,” katanya.
Politisi dari PKB ini juga mengatakan agar semua warga masyarakat yang mempunyai hak memilih dapat menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya.
“Jangan sampai golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak pilihnya,” harapnya.
Ia menambahkan, warga yang mempunyai hak memilih perlu mengetahui cara mencoblos yang benar terhadap surat suara pada 14 Februari 2024. Begitu pula bagi warga yang berfungsi sebagai saksi pemilu harus betul-betul tahu yang menjadi tugas pokok serta fungsi.
Sementara, anggota DPRD Kota Banjarmasin H Dedy Shopian selaku narasumber lebih banyak bicara pemilihan presiden dan wakil presiden yang pencoblosan atau pemilihannya bersamaan pemilihan legislatif (pileg).
Ia kembali mengingatkan agar memilih pemimpin yang benar-benar memperhatikan masa depan negara dan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.
“Masyarakat sudah mengetahui jejak rekam yang paling baik dari tiga pasang calon calon presiden dan wakil presiden,” tandasnya.


