lenterakalimantan.com, BARABAI – Bupati HST H Aulia Oktafiandi bersama jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang meliputi Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi, Dandim 1002 HST Letkol Kaveleri Gagang Prawardha, Ketua DPRD HST H Rachmadi, Kajari HST Faisal Banu, Ketua PN HST Muslim Setiawan, dan Sekda HST M Yani menggelar konferensi pers di Auditorium Kantor Bupati HST, Selasa (1/11/2022) pagi.
Dalam agenda itu, Forkopimda HST menjelaskan terkait pihaknya menandatangani surat kesepakatan bersama pada 28 Oktober 2022 terkait penegasan penolakan eksploitasi pertambangan yang berakibat bencana alam serta menyikapi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Menurut Bupati, kesepakatan bersama itu merupakan wujud komitmen dari Forkopimda HST dalam bentuk formal menyikapi permasalahan lingkungan yang terjadi di Bumi Murakata. Pihaknya menyebutkan salah satu pertimbangan kesepakatan tersebut adalah bahwa HST merupakan daerah yang rentan bencana alam.
“Kesepakatan ini sekaligus dijadikan pedoman dan komitmen bersama dalam menjaga dan merawat lingkungan di Kabupaten HST. Kami bersama Forkopimda juga menjadi bagian garda terdepan dalam menjaga lingkungan,” tegas Bupati.
Kemudian, Ketua DPRD HST H Rackmadi menambahkan, pihaknya bersikap serius sebagai pro kelesatarian lingkungan. Hal itu dituangkannya melalui turut menandatangani petisi penolakkan tambang batu bara baik itu legal maupun ilegal bersama unsur Forkopimda lainnya.
“Dengan mengambil sikap bukan hanya tanda tangan, tetapi fisiknya kami hadir di forum ini. Supaya semua bisa mendengar dan melihat keseriusan kami,” terangnya.
Rachmadi berpesan, agar jangan coba-coba menambang di wilayah HST, karena tokoh Dayak juga sudah menyuarakan siap menjaga kelestarian Meratus, serta masyarakat HST juga bulat menolak adanya pertambangan di HST.
Selanjutnya, Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana juga sepakat menolak adanya ilegal mining di HST. Ia juga menyarankan perlu dilakukan perbaikan sungai, meski proyek pembuatan kolam regulasi sedang dilakukan.
“Mengingat situasi saat ini siklus cuaca yang tak menentu memang kondisi alamnya seperti itu dan sudah disuarakan Pemkab HST ke Kementerian terkait,” bebernya.
Disamping itu, kendati komitmen bersama telah dilakukan, Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi mengatakan akan terus melanjutkan proses hukum atas adanya tambang ilegal itu. Bahkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari aparat Desa Nateh menggali informasi yang diperlukan.
“Proses hukum terus berjalan, akan kami terus lakukan penyelidikan lanjutan,” tutupnya.


