lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengumumkan lowongan kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, khusus tenaga teknis.
Adapun jumlah formasinya sebanyak 38 dengan jabatan fungsional teknis.
Dari 38 formasi tersebut, ada syarat khusus bagi pelamar tertentu wajib memiliki pengalaman kerja di bidangnya minimal dua tahun.
PLt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) HST menjelaskan, pengumuman dikeluarkan 20 Desember 2022 oleh Sekda HST HM Yani.
Adapun jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai adalah Pranata Pencarian dan Pertolongan, penyuluh pertanian Teknik jalan dan jembatan serta Pustakawan.
Sedangkan formasi teknis di bidang lainnya hanya persyaratan umum, dimana formasi yang dilamar sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Formasi yang tak mensyaratkan pengalaman kerja atau sertifikat, antara lain meliputi jabatan ahli pertama analis sumer daya manusia aparatur, dengan kualifikasi pendidikan S1 Administrasi Publik, Manajemen Kebijakan Publik, Adminisrasi Negara, Manajemen SDM.
Selanjutnya, Ahli Pertama Arsiparis dengan kualifikasi pendidikan D IV, Kearsifan, Pertama PAnera dengan kualifikasi pendidikan D IV Teknik Mesin, S1, Fisika, S1 Teknik FIsika, S1 Teknis Mesin dan S1 Teknik Elektro. Formasi selanjutnya, Ahli Pertama Pengantar Kerja.
Juga ada Ahli Pertama penggerak swadaya masyarakat, Ahli Pertama Penyuluh Hukum, Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat.
Formasi lainnya, ahli Pertama Pranata Komputer, Ahli Pertama Pustakawan, Pemula Pengelola organisme pengganggu tumbuhan, ahli pertama tenik jembatan danjalan, Ahli Pertama Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Pemul Pranata Pencarian dan Pertolongan, Terampil Penguji Kendaraan Bermotor serta terampil penyuluh pertanian dan terampil pranata komputer.
Sesuai jadwal, pendaftaran seleksi mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 mendatang.
Informasi terkit jadwal seleksi hingga pengumuman bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id serta https://bkpsdmd.hulusungatengahkab,go.id dan media lainnya. Demikian pula untuk tata cara pendaftaran, serta ketentuan seleksi.
“Segala informasi atau perubahan informasi terkait pengadaan PPPK HST akan diumuman di website resmi milik BKPSDMD HST tadi, serta akun Facebook BKPSDMD KAB. HST,” kata Wahyudi Rahmat.
Ditambahkan untuk masa hubungan perjanjian kerja PPPK jabatan fungsional teknis dengan Pemkab HST tersebut adalah satu tahun. Pendaftaran dilakukan secara online dan penyampaian berkas lamaran secara langsung ke loket Penerimaan Berkas PPPK di Kantor BKPSDMD HST.


