lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (27/6)
Penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dan yang menjadi tujuan kesepakatan bersama pada hari ini yakni Memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan.
Diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia yang mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap pekerjaan atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi peserta.
Sebagaimana pada Pasal 6 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menentukan bahwa BPJS
Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan
kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Selanjutnya Pasal 11 huruf C, huruf F, dan huruf G UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan kewenangan BPJS untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
Kemudian mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak mematuhi
kewajibannya.
Hingga melaporkan pemberi kerja kepada instansi berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan inilah, maka kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Se-Kalimantan Selatan, memiliki arti penting, bukan saja untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, namun untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja sebagai perwujudan dari UUD 1945, yaitu melindungi segenap warga Indonesia dan pengamalan sila ke 5 pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara dari kejaksaan memberikan bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari BPJS Ketengakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.


