lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Belum lagi habis menjalani hukuman karena kasus suap pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai, kini Abdul Latif mantan Bupati HST menjalani proses persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (18/1/2023).
Kasus dugaan TPPU yang sedang dalam proses persidangan merupakan perkembangan kasus suap yang sedang menjeratnya.
Karena penyidik KPK menduga harta benda atau barang berharga yang berhasil disita beberapa unit mobil mewah dan moge serta lahan dibeli dengan uang hasil kejahatan.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ikhsan Fernandi pada sidang perdana didepan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH, bahwa berdasarkan hasil perhitungan atau gajih yang diterima terdakwa Abdul Latif sepanjangan tahun 2016-2017 total keseluruhan sebesar Rp790 Juta.
Kalau dibandingkan dengan harta benda yang dimilikinya tidak sesuai, patut diduga itu adalah uang hasil dari kejahatan.
Oleh karena itu, JPU menjerat terdakwa Abdul Latif dengan pasalpasal 12 B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Abdul Latif yang didampingi penasehat hukum dari kantor hukum OC Kaligis SH MH, menyatakan keberatan.
Dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Abdul Latif bersama penasehat hukumnya menyatakan kalau dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas.
“Dakwaan JPU kami anggap kabur atau error’ in persona dan kami menganggap dakwaan JPU cacat hukum,” ungkap tim penasehat hukum terdakwa.
Pada kasus dugaan suap peproyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai, terdakwa Abdul Latif divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. ia dinilai terbukti menerima suap Rp3,6 miliar.
Terdakwa Abdul Latif dinilai terbukti menerima fee proyek 7,5 persen dari PT Menara Agung Pusaka, perusahaan milik Dony Witono yang memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.
Tak cukup itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, atas dasar surat penuntutan bernomor 11/TUT.01.03/24/01/2023, tanggal 12 Januari 2023 yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin.
Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Abdul Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41.553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.
Harta kekayaan terdakwa Abdul Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani sebesar Rp 2,5 miliar. Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.
Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi.


