lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin periode 2026-2031 di Sekretariat PMI Kota Banjarmasin, Sabtu (13/6/2026).
Usai menyerahkan berkas pendaftaran, Hj Ananda mengungkapkan bahwa keputusannya maju dalam bursa pencalonan Ketua PMI Kota Banjarmasin merupakan bagian dari nazar yang pernah diucapkannya jika terpilih sebagai Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Selain itu, pencalonan tersebut juga merupakan respons atas aspirasi para relawan PMI yang telah lama menginginkannya memimpin organisasi kemanusiaan tersebut.
“Saya pernah bernazar, apabila terpilih menjadi Wakil Wali Kota Banjarmasin, saya akan memenuhi keinginan para relawan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin. Hal itu bisa ditanyakan langsung kepada para relawan PMI. Janji tersebut akhirnya ditagih kembali kepada saya,” ujar Ananda.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin. Karena itu, ia berkomitmen mengikuti seluruh tahapan pencalonan hingga selesai.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, Insya Allah saya menuntaskan nazar tersebut dengan mencalonkan diri sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin,” katanya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Hj Ananda, David Santosa, mempertanyakan adanya syarat tambahan dalam proses pencalonan yang dinilai tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, khususnya Pasal 66.
Ia menyoroti ketentuan yang mengharuskan calon ketua pernah menjabat sebagai pengurus PMI selama dua tahun, yang menurutnya tidak diatur dalam AD/ART organisasi.
“Jadi saya tadi mempertanyakan poin ini asalnya dari mana, karena poin ini jelas menyimpang dari AD/ART PMI yang seharusnya menjadi acuan ketika ada aturan di bawahnya. Jangan sampai aturan ini justru menghalangi putra-putri terbaik bangsa untuk berkarya dan melayani masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
David juga berharap proses pemilihan Ketua PMI Kota Banjarmasin hingga pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) dapat berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini penting untuk menghasilkan Muskot PMI Kota Banjarmasin yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Calon Ketua Umum PMI Kota Banjarmasin, Suyato, mengatakan hingga pukul 12.00 Wita terdapat dua orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Ketua PMI Kota Banjarmasin.
Ia menjelaskan, berkas pendaftaran Hj Ananda masih akan melalui proses verifikasi oleh tim penjaringan. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk syarat dukungan minimal, masih akan diteliti lebih lanjut.
“Kami tidak bisa langsung menyatakan memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Semua akan kami bicarakan dalam rapat tim verifikasi dan penjaringan. Hasilnya akan diumumkan pada saat Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 18 Juni 2026,” jelasnya.
Suyato menegaskan seluruh proses penjaringan dilakukan berdasarkan AD/ART organisasi dan setiap calon akan mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kami bekerja sesuai dengan AD/ART organisasi. Semua calon akan diperlakukan sama dan melalui proses verifikasi yang objektif,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


