lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Hakim tunggal Rustam Parluhutan menolak permohonan praperadilan menolak diajukan Naufal Azmi Fawwas tersangka kasus dugaan tabrak lari.
Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (4/8/2026) hakim menyatakan bahwa kewenangan praperadilan memeriksa formil dan materil saja.
“Karena praperadilan ini sifatnya memeriksa formil dan materil nya saja, tidak bisa menyangkut pokok perkara, sebab yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan alat bukti yang pihaknya tangani,”ujar Hakim
Menurutnya hakim kalau termohon melakukan penahanan terhadap pemohon, dikarenakan tidak ada etikad baik dari pemohon dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oleh karena itu hakim tunggal Rustam Parluhutan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Naufal Azmi Fawwas melalui kuasa hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Herlambang mengatakan bahwa perkaranya terus berlanjut, dan masih tahap I.
“Untuk perkaranya sudah kita ajukan ke kejaksaan Negeri Banjarmasin dan masih tahap I,”ucap Embang Herlambang.
Ketika ditanya mengenai pasal yang dikenakan kepada tersangka?Embang mengatakan menjerat tersangka dengan Pasal 310 dan Pasal 312 adalah aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi pidana akibat kelalaian dalam berkendara serta kasus tabrak lari.
“Untuk pasal 312 tentang tabrak lari dan hingga saat ini tidak ada etikad baik dari tersangka baik meminta maaf maupun bertanggungjawab,”jelas Embang Herlambang.
Diketahui kasus tabrak lari yang menewaskan seorang petugas kebersihan atau tukang sapu jalan di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin, berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin. Pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa berinisial NA (19).
Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pasca kecelakaan yang terjadi, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.FRA


