Kepala Disporapar HST Tak Terbukti Langgar Netralitas ASN

Kantor Bawaslu Kabupaten HST. Foto Hidayat/lenterakalimantan.com
Kantor Bawaslu Kabupaten HST. Foto Hidayat/lenterakalimantan.com

lenterakalimantan.com, BARABAI – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengumumkan bahwa status laporan terhadap Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) HST, Muhammad Ramadlan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melanggar netralitas ASN.

“Setelah kami lakukan kajian dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, maka apa yang dilakukan Kepala Disporapar HST sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur kewenangannya mengeluarkan surat rekomendasi permohonan pinjam tempat kampanye di Halaman Stadion Murakata,” ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST Hairul, Sabtu (2/11/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, dari fakta-fakta dan bukti yang pihaknya kumpulkan, rekomendasi pinjam tempat di Stadion Murakata tersebut juga sudah melalui mekanisme sewa berdasarkan Perda Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Halaman Stadion Murakata memang fasilitas umum milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Disporapar HST dan siapapun bisa meminjam untuk kegiatan komersil maupun nonkomersial dengan besaran sewa sebagaimana diatur Perda,” ujarnya.

Dijelaskannya, Kepala Disporapar ini dilaporkan oleh masyarakat pada 24 Oktober 2024 yang lalu dan kami register setelah perbaikan syarat formil dan materil dari pelapor untuk ditindaklanjuti.

“Berikutnya, hasil kajian Bawaslu bahwa laporan tersebut masuk dalam pelanggaran aturan lainnya yakni netralitas ASN, jadi bukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

Walaupun tidak masuk ranah tindak pidana pemilihan, diterangkan Hairul, laporan tersebut sebelumnya telah diminta pertimbangan hukum melalui rapat bersama-sama dengan Anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Status laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 01/reg/LP/PB/Kab/22.07/X/2024 tersebut hari ini juga sudah kita umumkan di papan pengumuman, media sosial dan website Bawaslu HST,” tuntasnya.

Pos terkait