lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial KSR (27), warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, harus berurusan dengan hukum terkait tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Senin (13/10/2025) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa KSR ditangkap petugas di tepi jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Awalnya, polisi mendapat laporan dari warga yang menduga pelaku sering melakukan transaksi gelap narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan melihat pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.
“Saat didekati petugas, pelaku sempat akan melarikan diri namun berhasil diamankan dan ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan beberapa butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Joko, Rabu (15/10/2025).
Pelaku KSR mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan saat itu sedang menunggu seseorang yang memesan barang haram itu.
Dari pelaku disita barang bukti berupa 2,5 butir tablet warna merah muda berlogo LV, dengan berat bersih 0.96 gram, 2 butir obat tablet warna hijau dengan logo tengkorak dengan berat bersih 0,8 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan warna hijau, 1 lembar kertas warna hijau, 1 ponsel, dan 1 sepeda motor.
“Saat ini pelaku KSR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya.
Editor: Rizki


