Lenterakalimantan.com, PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Senin (16/1/2023) malam.
Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni pria berinisial SR (43) dan M (43).
Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Iptu Popo mengatakan, keduanya diketahui menyembunyikan barang haram yang mereka bawa dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu di dalam sebuah kulit rambutan.
Awalnya kedua pelaku diberhentikan petugas yang melaju dari arah HST ke Paringin, lalu terlihat salah seorang pelaku membuang satu benda ke tanah.
“Ternyata yang dibuang pelaku berupa kulit rambutan. Saat ditanyakan kepada kedua pelaku, M mengakui bahwa kulit rambutan tersebut sengaja dibuang saat ada anggota kepolisian datang,” kata Iptu Popo, Selasa (17/1/2023).
Kemudian, kata Iptu Popo kulit rambutan tersebut dibuka di hadapan kedua pelaku dengan disaksikan warga setempat.
“Dan pada saat kita buka ditemukan plastik warna bening yang di dalamnya terdapat satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Setelah ditanyakan kepada kedua pelaku, ujar Iptu Popo, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang baru dibeli dari wilayah Kecamatan Hantakan, HST.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram, berat bersih 0,60 gram.
Selain itu turut pihaknya amankan satu lembar plastik warna bening, satu buah kulit rambutan yang dililit tali rafia warna biru, satu unit Handphone VIVO V2118 warna biru malam dan unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan NP DA-6101-YAG beserta kunci kontak
“Pelakunya dikenakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Popo.


