lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Oknum polisi inisial Bripda DM (20) yang dilaporkan korbannya berinisial FR atas dugaan pemukulan sudah menjalani proses sidang disiplin dan kode etik di Polda Kalsel, Rabu (4/1)
Sidang intern yang berlangsung secara tertutup dilaksanakan di lantai dua Ditreskrimum Polda Kalsel.
Usai sidang nampak saksi korban FR didampingi dua kuasa hukum keluar dari ruangan Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kepada sejumlah media Rudi SH MH dan Budi SH MH, selaku penasehat hukum FR menjelaskan bahwa sidang disiplin dan kode etik terlapor DM sudah berlangsung.
“Dan saksi korban yakni FR juga sudah memberikan kesaksian, tinggal menuju hasil atau putusannya,”ucap Rudi.
Ditambahkan Budi, bahwa kliennya hanya mencari keadilan, karena hukum itu sama rata.
“Siapapun yang melakukan tindakkan hukum harus menjalani proses hukum, dan kami berharap hukum berlaku adil,”jelas Budi.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau oknum DM sedang menjalani sidang kode etik.
“Putusannya belum, terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum DM,”kata Rifai.
Diketahui DM Oknum anggota Polri
ditangkap atas tuduhan dugaan penganiayaan terhadap selebgram inisial FR (28).
Bripda DM tega menganiaya FR yang merupakan istri sirinya usai kepergok selingkuh bersama seorang wanita di sebuah kamar hotel.


