lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Pelaihari, Iptu Karia Jaya langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Melalui gerak cepat jajaran Polsek Pelaihari, seorang pria berinisial MW (51) berhasil diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Parit Baru RT 20, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolsek Pelaihari Iptu Karia Jaya mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan MW. Pelaku diketahui sempat menyembunyikan satu paket sabu di atas pagar yang dibuatnya sendiri untuk menghindari pemeriksaan.
Namun, upaya tersebut gagal setelah anggota menemukan barang bukti dan pelaku mengakui kepemilikannya.
Dua Tersangka Lain Berhasil Diamankan
Dalam pengembangan di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, yakni MB (25) asal Ngawi, Jawa Timur, dan MAR (24) asal Barito Kuala.
Keduanya mengaku baru membeli satu paket sabu dari MW dan telah mengonsumsinya bersama sebelum kedatangan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,08 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, uang tunai Rp50 ribu, satu pipet kaca, serta satu alat hisap (bong) yang dimodifikasi dari botol bekas minuman.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi langkah awal yang tegas dari Kapolsek Pelaihari yang baru dalam upaya menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Editor: Rizki


