lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Puluhan muda mudi bukan muhrim digrebek di tempat kos-kosan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (22/4/2024) malam.
Saat digerebek sekitar pukul 10.00 Wita, pasangan muda mudi ini tidak memiliki surat nikah, bahkan ditemukan jenis minuman-minuman keras di tempat kos tersebut.
Dua kamar kos diisi 22 orang muda mudi. Selanjutnya Satpol PP dan Damkar Tala membawa muda mudi tersebut ke kantor dengan menggunakan satu unit truk patroli Satpol PP, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, 22 muda mudi itu dilakukan tes urine bekerja sama dengan BNNK Tala dan hasilnya 17 orang dinyatakan positif obat terlarang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri mengatakan, penggerebekan ini awalnya ada laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas muda mudi yang sering bikin ribut dan digunakan kerap melakukan minum-minuman keras.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 22 muda mudi ini sedang asik minuman keras, yakni 10 perempuan dan 12 laki-laki,” katanya, saat dikonfirmasi Selasa (23/4/2024).
Ia bilang, petugas mencurigai adanya indikasi mengarah ke penggunaan obat terlarang, maka selanjutnya Satpol PP berkoordinasi dengan BNNK Tala untuk melakukan tes urine.
“Hasilnya 17 orang dinyatakan positif obat terlarang, dan sisanya 5 orang negative,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya kata Kusri, pemilik kos beserta Ketua RT setempat dipanggil, untuk dimintai keterangan menandatangani surat pernyataan agar lebih selektif dan pengawasan terhadap penyewa kamar kos.
“Selain mengamankan muda mudi juga mengamankan 9 unit sepeda motor langsung diserahkan ke Polres Tanah Laut, sedangkan muda mudi yang positif narkoba diserahkan ke BNNK,” pungkasnya.












